Pelanggar Prokes Didenda Rp 100 Ribu
Balitribune.co.id | Denpasar - Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol, TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar kembali melakukan penegakan hukum bagi yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) sesuai Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan P