Gunakan Surat Palsu Untuk Pailit, Mantan Kepala LPD Kelan Ditahan
Balitribune.co.id | Denpasar - Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Kelan, I Kadek Andy Asmarajaya, SE ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal (Dit Reskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) atas tuduhan dugaan menggunakan surat palsu untuk kepailitan dengan termohon pailit PT. Bukit Inn Resort dan Ida Bagus Surya Bhuwana selaku pemilik.