7,8 Ribu Calon Siswa SMP, Daya Tampung Hanya 6 Ribu | Bali Tribune
Diposting : 1 July 2021 01:09
ATA - Bali Tribune
Bali Tribune/ Kadis Pendidikan Gianyar I Wayan Sadra.
balitribune.co.id | Gianyar  - Meski Petunjuk dan teknisnya sudah jelas, saban tahun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terus menjadi momok bagsi calon siswa dan orang tua siswa. Hal ini terjadi karena terbatasnya daya tampung berupa ruangan belajar (rumbel) di masing-masing daerah. 
 
Kondisi yang sama juga masih terjadi di Gianyar. Dimana dari jumlah siswa yang lulus SD yang mencapai 7,8 ribu, hanay tersedia 160 rumbel atau mamau menampuanga sekitar 6 ribu  calon siswa. Kondisi inipula menimbulkan kepanikan bagai para orangtua siswa.
 
Dari data yang diterima, Rabo (30/6/2021), terdapat sekitar 7.800 siswa SD di Gianyar akan masuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dari jumlah tersebut, ketersedian rumble hanya 160. Jika masing-masing rumble dibatasi hingga 30 siswa, maka siswa yang akan tertampung hanya sekitar 6 ribu. Itupun, dikalkulakiskan dari jumlah rumble di sekolah negeri dan swasta. Karena untuk sekolah negeri hanya mamapu menampung sekitar 5.400 siswa.
 
Kepala Dinas Pendidikan Gianyar I Wayan Sadra, Rabu (30//6/2021), membenarkan jika pihaknya  sudah menyiapkan 160-an rumbel untuk menampung siswa baru. Diakuinya dari rombel yang ada tidak semua bisa tertampung. Ada sisa sekitar 2000 siswa tidak tertampung. "Satu rombel berisi 38 siswa, namun jika dipaksakan mungkin maksimalnya 40 siswa. Cukuplah ruangan kita besar-besar," yakin Jero Sadra.
 
Sementara, untuk pendaftaran siswa tahun ini tidak berbeda dari tahun sebelumnya. Hanya saja tahun ini tetap menerapkan prokes.  Dinas pendidikan hanya memfasilitasi dan yang menentukan mengumumkan diterima atau tidaknya adalah pihak sekolah. Disebutkan juga jika juknis PPDB secara umum sudah ada. Disdik juga sudah mensosialisasikan juknis ini pada MKKS dan K3S. Melalui MKKS dan K3S, juknis PPDB ini akan diturunkan ke masing-masing kepala sekolah SMP di Gianyar. “Pelaksanaan PPDB mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021. Jadi ada 4 jalur pendaftaran. Zonasi, Prestasi, Afirmasi dan Perpindahan Orangtua," jelasnya.
 
Tambahnya, masing-masing jalur memiliki persentase pemenuhan. Diantaranya minimal 50% jalur zonasi, minimal 15% afirmasi (siswa kurang mampu), 5% perpindahan orangtua dan 30% prestasi. "Sudah dituangkan dalam Juknis. Zonasi sudah dibuat, Zonasi 1,2 dan 3," pungkas Sadra.