Penambahan APD di RS PLKK Cegah Pasien Kecelakaan Kerja Terpapar Covid-19
balitribune.co.id | Gianyar - Tenaga kerja tidak luput dari risiko kecelakaan kerja. Mengantisipasi hal ini, di masa pandemi maupun sebelumnya tenaga kerja diwajibkan tercover asuransi kecelakaan kerja yang diprogramkan oleh pemerintah yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).