Pasangan Sejoli Pembuang Bayi Divonis Berbeda
balitribune.co.id | Bangli - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli yang diketuai AA Putra Wiratjaya menjatuhkan hukuman berbeda terhadap sejoli pembuang bayi I Kadek Sugita alias Dek Nik (20) dan Ni Ketut Juniari (22).