Bos Hotel Kuta Paradiso Divonis Bebas Pengadilan Tinggi Bali
balitribune.co.id | Denpasar - Bos Hotel Kuta Paradiso, Harijanto Karjadi akhirnya menghirup udara bebas. Ya, pengusaha hotel yang dituduh memberikan keterangan palsu dalam akta otentik ini divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bali, Jumat (13/3). Dan Selasa (17/3) pukul 15.00 Wita ia telah dibebaskan dari Lapas Krobokan.