PECINGKREMAN, PERAREM DAN HUKUM POSITIF (Problematika Desa Adat di Bali)
balitribune.co.id | Belakangan ini di Bali muncul ada Desa Adat yang melakukan pungutan (pecingkreman) kepada masyarakat baik masyarakat asli maupun pendatang yang besaran/nominalnya ditentukan serta Objek Wajib Pecingkreman Desa (OWPD) juga ditentukan berdasarkan Keputusan Bendesa Adat. Sehingga banyak kalangan mempertanyakan apakah pungutan (pecingkreman) tersebut dibenarkan?