Hanya 0,03 gram Shabu, Remaja 19 Tahun Dituntut 6 Tahun Bui
BALI TRIBUNE - Beda dengan sidang narkotika yang terdakwanya warga negara asing, tuntutan dan vonis hakim agak miring hingga sampai jalani rehabilitasi.
Tapi apes dialami Putu Agus Oktaviana (19) yang tinggal di Jln. Sulatri Gang III No. 6, Denpasar. Hanya shabu sebarat 0.03 gram, pria tamatan SD ini dituntut 6 tahun penjara.
Badung Denpasar | Submitted by contributor on Sat, 05/19/2018 - 16:27