KPU Bali Optimis Tak Ada Gugatan ke MK, 100 Persen Data Sudah Masuk Situng
balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menetapkan hasil Pemilu 2019 tanggal 22 Mei mendatang. Penetapan tersebut dapat disengketakan oleh peserta Pemilu yang tidak menerima hasilnya ke Mahkamah Konstitusi (MK), dalam kurun waktu 3 x 24 jam.