Pelaku Ilegal Loging Ditangkap, Angkut Kayu Sonokeling Terancam Denda Rp 2 Miliar
BALI TRIBUNE - Jajaran Polsek Seririt menangkap pelaku illegal loging bersam barang buktinya. Ketut Arimbawa (33) warga Banjar Dinas Belulang, Desa Sepang, Kecamatan Busungbiu, Sabtu (17/11) sekitar pukul 02.45 wita, ditangkap saat membawa 65 batang kayu jenis sonokeling menggunakan mobil bak terbuka bernopol DK 9310 AN.