Sidang Perdana Dugaan Penyerobotan Lahan Tahura, Direktur PT Anugrah Sarana Propertindo Diadili
BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai yang menyeret Direktur PT Anugrah Sarana Propertindo, Budiman Tiang (39), ke kursi pesakitan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (24/9). Duduk di kursi pesakitan, pria asal Desa Kamar Kuala, kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, yang tidak didampingi penasehat hukumnya, itu mendengar secara seksama surat tuntutan yang dibacak