Badung Sinergikan BPJS dengan KBS, Agar Masyarakat Badung Lebih Mudah Akses Pelayanan Kesehatan
BALI TRIBUNE - Turunnya aturan baru dari pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang menyatakan sejumlah layanan BPJS dikurangi, akibat terbitnya tiga aturan baru yakni Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan