Terjerat Narkoba, Sepasang Kekasih Disidangkan
BALI TRIBUNE - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menyidangkan sepasang kekasih, Komang Hendra (37) dan Ni Nyoman Wulandari (21) karena menyimpan sabu-sabu seberat 12,21 gram dan 7 butir ekstasi. Keduanya ditangkap saat digrebek petugas di area parkir rumah kos Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan. "Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi berat lima gram,"