Calon Anggota DPD RI Tak Boleh Jadi Pengurus Parpol
BALI TRIBUNE - Perkara konstitusi uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diajukan oleh Muhammad Hafidz, warga Kabupaten Bogor, telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dalam sidang di Jakarta, Senin (23/7). Dalam keputusan Nomor 30/ PUU - XVI/ 2018 tersebut, Hakim MK mengabulkan seluruh permohonan pemohon.