Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Dua Pengedar Sabu Divonis 6 Tahun Penjara

AA Made Ngurah Surya Widura

BALI TRIBUNE - AA Made Ngurah Surya Widura alias Gung De (30), dan I Putu Arcana alias Putu Landep (35), terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu masing-masing divonis 6 tahun penjara pada sidang dengan majelis hakim diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (12/7). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  "Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa AA Made Ngurah Surya Widura alias Gung De dan I Putu Arcana alias Putu Landep dengan pidana penjara masing-masing 6 tahun penjara, dikurangi selama menjalani masa tahanan sementara," tegas Hakim Ketua Adnya Dewi. Selain itu, kedua terdakwa juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp 1 miliar. Jika tidak bisa membayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Terhadap vonis majelis hakim, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Pun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Nyoman Bela Putra Atmaja menyatakan hal yang sama. "Terima kasih Yang Mulia. Setelah berkoordinasi, saya selaku penasihat hukum mewakili kedua terdakwa, menerima putusan ini," ujar Dody Arta Kariawan. Sejatinya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya Jaksa Nyoman Bela menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara delapan tahun dan enam bulan (8,5 tahun) dan denda Rp 1 miliar, subsidair tiga bulan penjara. Seperti yang terungkap dalam surat dakwaan jaksa, ditangkapnya kedua terdakwa berawal pada Kamis, 15 Pebruari 2018 lalu sekitar pukul 15.00 Wita. Waktu itu terdakwa Ngurah Surya memesan sabu-sabu kepada Tu Arya. Kemudian terdakwa Ngurah Surya mendapat alamat mengambil tempelan sabu di sebelah sekolah di kawasan Pemecutan Kaja. Terdakwa Ngurah Surya pun memerintahkan terdakwa Putu Arcana mengambil tempelan sabu tersebut. Setelah mengambil dua paket terdakwa Putu Arcana membawanya pulang. Lalu kedua terdakwa memecah atau membagi dua paket sabu tersebut menjadi 45 paket dengan ukuran dan berat berbeda. Empat paket sudah laku terjual dengan sistem tempel. Sedangkan 41 paket lagi disimpan oleh terdakwa Putu Arcana di jaket yang ada di sebuah gudang di Jalan Cokroaminoto, Gang Merak, Banjar Belong Menak, Pemecutan Kaja. "Gudang tersebut dikunci, dan kuncinya dibawa oleh terdakwa Ngurah Surya, dimana dalam gundang itu juga tempat penyimpanan makanan ayam," papar Jaksa Bela kala membacakan surat dakwaan pada persidangan sebelumnya. Tanggal 17 Februari 2018, terdakwa Ngurah Surya meminta satu paket sabu ke terdakwa Putu Arcana yang diambil di dalam gudang. Kemudian terdakwa Ngurah Surya menyimpan di dalam saku baju yang dikenakannya. Lalu kedua terdakwa pergi ke arena sabung ayam. Saat sedang mengadu ayam itulah, tiba-tiba datang petugas kepolisian dari Sat Narkoba Polres Badung menangkap kedua terdakwa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

SIBER TABANAN Resmi Diluncurkan, Akses Data Kesehatan Publik Kini Lebih Mudah dan Real-Time

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Tabanan resmi memperkenalkan dan mengimplementasikan inovasi Aksi Perubahan sistem kerja baru bertajuk SIBER TABANAN (Sistem kerja BERkelanjutan, Terintegrasi, Aktual, Berorientasi hasil, terpadu, daN AkuNtabel). 

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pelanggan Nasional, Honda Hadirkan Kejutan Spesial untuk Konsumen

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama 29 jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia turut memeriahkan dengan beragam aktivitas apresiasi bersama konsumen. Kegiatan memanjakan konsumen ini akan berlangsung hingga akhir September dengan melibatkan ribuan pelanggan melalui aktivitas seru yang dapat memberikan pengalaman yang berkesan dan personal.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepenuh Hati Memahami, Telkomsel Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 di GraPARI Renon

balitribune.co.id | Denpasar – Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, Telkomsel mengusung semangat “Sepenuh Hati, Memahami” sebagai bagian dari komitmen “Melayani Sepenuh Hati”. Melalui momentum ini, Telkomsel Regional Bali Nusra menghadirkan rangkaian interaksi dan apresiasi bagi pelanggan di GraPARI Renon Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi PKK se-Bali, Tabanan Berpartisipasi di Pasar Rakyat ke-7 Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Semangat berbagi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kembali mempertemukan gerak PKK se-Bali. Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, bersama jajaran dan Kepala Perangkat Daerah terkait, hadir dan berpartisipasi langsung dalam Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” ke-7 Tahun 2026 PKK Provinsi Bali yang digelar di Taman Budaya Kapten A.A.

Baca Selengkapnya icon click

Adira Finance Singaraja Wujudkan Apresiasi Pelanggan Lewat Ragam Penawaran Spesial di Harpelnas 2026

balitribune.co.id | Singaraja - Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Adira Finance Cabang Singaraja menghadirkan semangat #TerimaKasihSahabat melalui berbagai aktivitas apresiasi bagi pelanggan setia di Singaraja. Rangkaian kegiatan ini mengusung misi untuk terus hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui pengalaman yang lebih personal, mulai dari interaksi langsung di kantor cabang hingga berbagai penawaran menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.