Akibat Nyabu Buruh Proyek ini Diadili
BALI TRIBUNE - Simon Mario Delacombe (22) yang kedapatan membawa Narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 6 pekat, Rabu (18/7) kemarin diadili di PN Denpasar. Dalam sidang pimpinan Hakim Estha Oktavi itu masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa. Dalam dakwaan yang dibacakan dimuka sidang itu, terdekat yang beralamat di Jln. Jepun Gang V No. 1, Denpasar ini dijerat dengan dua pasal. yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI.