Dalam Persidangan Willy Ungkap Emas Batangan 30kg Miliknya Raib
BALI TRIBUNE - Setelah sempat dikabarkan mengalami gangguan prostat. Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, terdakwa dalam kasus dugaan permufakatan jahat dan jual beli ekstasi sebanyak 19 ribu butir, akhirnya kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Senin (5/2).