Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Desakan Hapus Pasal Bermasalah di UU Pers Menguat

OKK
Bali Tribune / kegiatan Orientasi Khusus Kewartawanan (OKK) PWI Bali, Jumat (21/8/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi kebebasan pers di Bali saat ini dinilai berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Wartawan dilaporkan kerap menghadapi gugatan, surat somasi, hingga tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut memicu kekhawatiran serius akan runtuhnya independensi pers akibat maraknya praktik penyensoran diri (self-censorship) di kalangan awak media.

Kondisi ini mencuat dalam kegiatan Orientasi Khusus Kewartawanan (OKK) PWI Bali, Jumat (21/8/2026), yang menyoroti persoalan krusial mengenai perlindungan hukum bagi profesi wartawan. Ketakutan yang melanda awak media membuat mereka kerap ragu menyajikan fakta secara utuh, padahal informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Risiko terbesar bukan hanya ancaman hukum, tapi ketika wartawan mulai membatasi tulisannya sendiri demi rasa aman. Saat itulah keberanian dan kemandirian pers hancur."

Selain tekanan psikologis, pola penyelesaian sengketa pers juga dinilai melenceng dari jalur semestinya. Banyak pihak lebih memilih melayangkan somasi sepihak ketimbang memanfaatkan mekanisme hak jawab yang sah dan diatur dalam Undang-Undang Pers. Akibatnya, jurnalis semakin cemas dalam menyajikan fakta di lapangan.

Sejumlah pasal dalam regulasi yang berlaku turut menjadi sorotan utama, di antaranya: Pasal 43 Ayat C UU Pers, didesak untuk segera dibatalkan karena ketentuan terkait kutipan dan tautan dinilai memberatkan kerja-kerja jurnalistik. Pasal Lain yang Disorot, pembahasan juga mencakup Pasal 9 ayat (2), Pasal 44, serta ketentuan umum Pasal 43. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan dinilai belum memuat aturan khusus yang komprehensif untuk melindungi profesi wartawan.

Timbul pula dilema mendasar dalam penegakan hukum pers. Dewan Pers menghendaki agar sengketa jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme internal pers, sementara aparat penegak hukum terkadang masih cenderung menempuh jalur pidana dan pengadilan.

Di tengah zona abu-abu hukum ini, solusi jangka pendek yang ditempuh adalah memaksimalkan aturan yang ada sekaligus memperkuat sistem perlindungan profesi. Terlebih lagi, perlindungan hukum atas karya jurnalistik dinilai masih lemah karena belum tercantum secara tegas dalam peraturan hak cipta nasional di mana regulasi saat ini umumnya baru mencakup karya ilmiah.

wartawan
HEN
Category

Proyek Dermaga Gilimanuk Picu Antrean Panjang, Polisi Siaga di Gilimanuk

balitribune.co.id | Negara — Pengerjaan peningkatan kapasitas Dermaga Mobile Bridge (MB) 2 di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berdampak terhadap arus lalu lintas di sekitarnya. Antrean kendaraan yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa terpantau mengekor hingga keluar kawasan pelabuhan.

Baca Selengkapnya icon click

Menuju 70 Tahun, Astra Rilis Logo Baru Serta Galang Donasi untuk NTT

balitribune.co.id | Jakarta - Hampir tujuh dekade, Astra tumbuh bersama Indonesia melalui inovasi, kolaborasi, and kontribusi yang diharapkan terus memberikan manfaat bagi masyarakat. Perjalanan tersebut terjalin bersama pemerintah, karyawan, mitra, pelanggan, masyarakat, dan berbagai pemangku kepentingan di berbagai daerah yang menjadi bagian dari perjalanan Astra hingga hari ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

FIFGROUP Peduli Salurkan 1.200 Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

balitribune.co.id | Kupang - Bencana Gempa bumi yang melanda wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) membawa dampak besar bagi masyarakat yang terdampak. Di tengah kondisi tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi salah satu hal penting untuk membantu masyarakat melewati masa tanggap darurat dan proses pemulihan pascabencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar

balitribune.co.id I Singaraja - Pelaksanaan Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Minggu (23/8/2026). 

Selama lima hari penyelenggaraan, festival ini berhasil mencatatkan perputaran ekonomi sebesar Rp3,091 miliar lebih. Diperkirakan sampai akhir kegiatan, perputaran ekonomi mencapai Rp3.6 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Menolak Bantuan Asing Saat Flores Menangis

balitribune.co.id I Bencana alam selalu menjadi cermin paling jujur untuk melihat kesiapan sebuah negara. Ketika gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang daratan Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Agustus 2026 ini, riak yang muncul bukan sekadar urusan patahan tektonik, melainkan patahan birokrasi yang akut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.