Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Longsor, Pemkab Tabanan akan Perkuat Dinding Pagar TPA Mandung

kajian teknis
Bali Tribune / KAJIAN TEKNIS - Petugas dari Dinas PUPR didampingi petugas UPTD Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja DLH Tabanan melakukan kajian teknis penguatan dinding pagar TPA Mandung pada Senin (3/8/2026).

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan sedang merancang penguatan infrastruktur di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung dengan membangun dinding penahan tanah senilai Rp 6,5 miliar.

Langkah strategis ini diambil untuk mengantisipasi ancaman longsor sampah ke lahan warga sekaligus meminimalisir risiko kebakaran akibat rembesan air lindi. Proyek fisik yang dikerjakan melalui Dinas PUPR Tabanan ini direncanakan mulai dieksekusi pada 2026 mendatang melalui anggaran perubahan.

Saat ini, tim teknis sudah mulai melakukan kajian mendalam di lapangan untuk memastikan konstruksi yang akan dibangun mampu menahan beban tumpukan sampah yang labil.

Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Lumpur Tinja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Wayan Atmaja, mengungkapkan bahwa pembangunan dinding tersebut menjadi prioritas karena kondisi geologis TPA yang rawan bergeser.

Penguatan ini akan difokuskan terlebih dahulu pada sisi timur dan utara kawasan TPA yang ada di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, tersebut. “Dinding penahan ini untuk mencegah sampah longsor ke lahan warga serta mengarahkan aliran air lindi ke kolam penampungan agar tidak memicu kebakaran,” ujar Atmaja pada Senin (3/8).

Atmaja menjelaskan, aliran air lindi yang tidak terkelola dengan baik sering kali memicu titik panas di bawah tumpukan sampah. Melalui dinding penahan ini, cairan limbah tersebut akan diarahkan secara sistematis menuju kolam penampungan khusus agar tidak menyebar liar. “Anggaran yang disiapkan sekitar Rp 6,5 miliar, termasuk untuk pengerjaan kolam lindi,” imbuhnya.

Selain pembangunan dinding, Pemkab Tabanan juga akan mengoptimalkan kembali fungsi empat kolam lindi yang ada untuk mendukung sistem controlled landfill. Optimalisasi ini dianggap krusial agar pengelolaan sampah di lahan seluas 1,8 hektar tersebut tidak lagi membahayakan lingkungan sekitar. “Penanganan ini penting agar kejadian kebakaran tidak terulang dan pengelolaan TPA bisa lebih aman ke depan,” tegas Atmaja.

Saat ini, petugas di lapangan masih fokus melakukan pengurugan tanah pada titik-titik sampah yang terpantau mengeluarkan asap. Namun, penggunaan alat berat tidak bisa dilakukan secara sembarangan, terutama di sisi timur dan utara yang memiliki risiko tinggi bagi keselamatan petugas. “Risikonya tinggi, takut terjadi longsor atau alat berat amblas,” beber Atmaja. 

wartawan
JIN
Category

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pungutan Bedah Rumah Gratis Akan Dikenakan Sanksi

balitribune.co.id | Denpasar - Tahun 2026 ini Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menambah jumlah rumah tidak layak huni menjadi layak huni melalui program bedah rumah di seluruh Indonesia yang menyasar sebanyak 400 ribu unit. Sedangkan tahun 2025 lalu, jumlah bedah rumah yang dilakukan pemerintah pusat ini menyasar 45 ribu unit rumah tidak layak huni menjadi layak huni.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.