Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Bos Grand Bumi Mas Tersangka, Gelar Perkara di Bareskrim Menuai Kontroversi

kuasa hukum
Bali Tribune / Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara SH

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan penyerobotan tanah oleh bos Grand Bumi Mas berinisial YC tiba-tiba ditangani Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri pascaditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Bali dan permohonan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 22 Desember 2025.

Kejanggalan ini membuat kuasa hukum korban Idajanie, Nyoman Gde “Ponglik” Sudiantara SH angkat bicara. Sebab, Idajanie mendadak diminta menghadiri gelar perkara ulang kasus ini di Jakarta, Kamis, 30 April 2026. Ia menyebut ada kejanggalan prosedural (formil) dalam undangan gelar perkara yang ditujukan kepada kliennya karena diterima hanya dalam waktu 3 hari sebelum pelaksanaan di Jakarta. 

“Undangan gelar perkara diterima hanya dalam waktu tiga hari sebelum pelaksanaan, dengan kondisi klien kami berdomisili di Bali dan gelar perkara dilakukan di Jakarta. Hal ini tidak patut, tidak wajar, tidak memberikan kesempatan pembelaan yang layak. Bertentangan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang. Hal ini menegaskan bahwa setiap proses harus menjamin due process of law, bukan prosedur yang merugikan pihak,” ungkapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Bali ini mengatakan, kondisi ini juga dinilai merupakan bentuk pengabaian terhadap Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor :13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 yang menegaskan bahwa status tersangka Yuniawati Chonie adalah sah sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Terdapat Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Dps tanggal 22 Desember 2025 yang pada pokoknya menolak permohonan praperadilan terlapor dan menyatakan sah penetapan tersangka Yuniawati Chonie. Secara hukum berlaku asas Res Judicata Pro Veritate Habetur yang artinya putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat. Maka, upaya membuka kembali substansi perkara melalui gelar perkara adalah pengingkaran terhadap putusan pengadilan; pelemahan sistem peradilan pidana; dan bentuk potensial penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Ponglik menilai langkah Pengawas Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri memanggil korban melalui gelar perkara bertentangan dengan Pasal 24 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana “…terdapat Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap…”. Termasuk Pasal 27 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi, “Dalam hal terhadap penghentian Penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian penyidikan tidak sah, Penuntut Umum wajib melakukan penuntutan.” 

Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang- Undang ini". 

“Yang artinya, hasil praperadilan tidak dapat dinegosiasi ulang melalui mekanisme administratif,” ujar Ponglik.

Dari sisi fakta materiil, Ponglik menegaskan hasil pengukuran Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada 16 September 2025 menunjukkan adanya selisih penguasaan lahan antara kliennya dan pihak lain. “Luas tanah klien kami tercatat 1.340 meter persegi, namun hasil pengukuran menjadi 1.194 meter persegi. Sementara pihak lain justru bertambah menjadi 2.235 meter persegi,” rincinya

Sementara itu, dalam berita acara BPN disebutkan pihak lain kelebihan sekitar 99 meter persegi, sedangkan kliennya kekurangan sekitar 146 meter persegi, dengan indikasi penguasaan sebagian tanah milik kliennya. "Fakta ini objektif, terukur secara teknis, dan diverifikasi oleh instansi negara,” katanya.

wartawan
RAY
Category

UMKM Binaan BI Bali Raup Peluang Ekspor di KKI 2026

balitribune.co.id I Denpasar - Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 terus membuka peluang baru bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memperluas pasar hingga ke mancanegara. Melalui program "business matching", UMKM binaan Bank Indonesia Provinsi Bali, Bali Honey, berhasil menjalin kesepakatan dagang dengan calon pembeli dari luar negeri.

Baca Selengkapnya icon click

SMPN 9 Denpasar Raih Penghargaan Sekolah Implementasi KEJAR Terbaik Nasional

balitribune.co.id I Denpasar - Menorehkan prestasi terbaik, SMP Negeri 9 Denpasar meraih penghargaan sebagai Sekolah Implementasi Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR) Terbaik Nasional. Prestasi tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali, Parjiman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wamenkes RI Kunjungi Pustu Dauh Puri

balitribune.co.id I Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dr. Benjamin Paulus Octavianus, Sp.P, FISR dan Direktur Dekonsentrasi Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Kemendagri, Dr. Elvin Elyas, S.Sos.,M.Si beserta jajaran ke Puskesmas Pembantu (Pustu) Dauh Puri/Wilayah Kerja Puskesmas II Denpasar Barat, Jumat (28/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang Porprov, 285 Atlet Klungkung Digembleng TNI

balitribune.co.id I Semarapura - KONI Klungkung menggandeng TNI Kodim 1610 Klungkung untuk menggembleng 285 atlet Klungkung dalam  pemusatan latihan atlet (Training center) Klungkung menuju Porprov 2027 di Buleleng di lapangan GOR Swecapura, Gelgel, Klungkung, Minggu (30/8/2026).

Ketua KONI Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Anom, mengatakan TC kali ini difokuskan pada peningkatan kondisi fisik atlet. 

Baca Selengkapnya icon click

Tindak Lanjuti Arahan Bupati saat CFD Kerobokan Kelod, Satpol PP Badung Tertibkan Tiga Bangunan Liar dan Kumuh

balitribune.co.id | Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung menertibkan tiga bangunan liar di atas trotoar Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan Kelod, pada Minggu (30/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.