Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diduga Intervensi Ranah Kawitan, Prajuru Pura Tangkas Kori Agung Somasi Bendesa Adat

mediasi
Bali Tribune / Suasana mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura – Konflik kewenangan antara lembaga desa adat dan pengurus kawitan mencuat di Kabupaten Klungkung. Prajuru Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung secara resmi melayangkan surat somasi kepada Bendesa Desa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma.

Surat somasi bernomor 99/BP-BD/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Kantor Advokat Bali Privacy yang dipimpin I Wayan Sumardika, S.H., C.L.A. Langkah hukum ini dipicu oleh keputusan Paruman Krama Desa Adat Tangkas pada 23 Agustus 2026 yang memjatuhkan sanksi adat berat kepada prajuru Pura Kawitan.

Kuasa Hukum Prajuru Tangkas Kori Agung, I Wayan Sumardika, menjelaskan bahwa persoalan berawal dari miskomunikasi internal pasemetonan terkait penggunaan Tirta dan Kajang Kulit saat salah satu warga kawitan melaksanakan upacara Pitra Yadnya. Namun, dinamika internal tersebut dinilai diambil alih secara sepihak oleh pihak Desa Adat Tangkas tanpa dasar hukum.

"Pura Kawitan Pusat Pangeran Tangkas Kori Agung adalah milik pengempon dari Soroh Pangeran Tangkas Kori Agung dan terdaftar resmi di Kementerian Agama RI. Pura ini bukan merupakan Pura Kahyangan Tiga atau Kahyangan Desa milik Desa Adat Tangkas. Dua lembaga ini adalah entitas berbeda yang memiliki aturan masing-masing dan tidak boleh saling mengintervensi," tegas Sumardika.

Atas masalah ini pihak prajuru mengaku dirugikan secara materiil maupun inmaterial. Tim kuasa hukum menilai tindakan Bendesa Adat Tangkas patut diduga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

Dalam somasi tersebut, pihak pengempon melayangkan dua tuntutan utama, yakn, mencabut secara resmi seluruh sanksi yang diputuskan dalam Paruman Desa Adat Tangkas tanggal 23 Agustus 2026 di hadapan Paruman Krama. Meminta maaf secara terbuka di hadapan Paruman Desa Adat Tangkas serta mengumumkannya melalui media massa dan media sosial. 

Pihak kuasa hukum memberikan batas waktu selama 7 hari sejak surat somasi diterima agar Bendesa Desa Adat Tangkas memenuhi tuntutan tersebut.

"Apabila dalam kurun waktu 7 hari somasi ini diabaikan, klien kami akan mengambil langkah hukum lanjutan, baik melalui laporan pidana di Polda Bali maupun gugatan perdata di Pengadilan Negeri Semarapura," pungkas Sumardika.

Surat somasi ini juga ditembuskan kepada Bupati Klungkung, Ketua DPRD Klungkung, Kapolres Klungkung, Majelis Desa Adat (MDA) Klungkung, dan Perbekel Desa Tangkas.

wartawan
SUG
Category

Sempat Terhenti akibat Moratorium, Penataan Kabel Semrawut di Bangli Dipastikan Berlanjut

balitribune.co.id | Bangli - Upaya penataan kabel semrawut di Kabupaten Bangli sempat dinilai 'hangat-hangat tahi ayam'. Pasalnya, Pemkab Bangli yang sebelumnya gencar melakukan penertiban mendadak menghentikan aktivitas penataan di lapangan hingga memicu kesan mandek.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Siapkan Anggaran Beli Lahan Eks Bali Anggrek untuk Kantong Parkir Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung mulai menyiapkan langkah konkret untuk mengatasi persoalan parkir di kawasan Kuta dan Legian. Salah satu opsi yang disiapkan adalah membeli lahan eks Bali Anggrek Kuta seluas sekitar 60 are untuk dijadikan kantong parkir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

APBD-P Badung 2026 Tembus Rp13 Triliun, Infrastruktur Dapat Porsi 59,23 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah dipatok lebih dari Rp13 triliun dengan pembangunan infrastruktur menjadi salah satu prioritas utama.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Bagikan Merchandise Eksklusif di Sanur Fiesta 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali melalui aplikasi MotorkuX turut memeriahkan gelaran Sanur Fiesta yang berlangsung pada 11–13 September 2026 di Lapangan Letda Made Pica, Denpasar. Kehadiran MotorkuX menjadi bagian dari aktivitas promosi Honda untuk menghadirkan pengalaman yang lebih interaktif bagi konsumen.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Sepakati APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Jadi Prioritas

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat arah pembangunan Badung, khususnya melalui peningkatan porsi anggaran untuk sektor infrastruktur.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Dipicu Setoran Truk, Bos di Karangasem Tega Bakar Sopirnya Hidup-hidup

balitribune.co.id | Amlapura - Nasib naas menimpa I Gede Selamet, seorang sopir truk asal Banjar Dinas Susut, Desa Muncan, Kecamatan Selat, Karangasem. Korban mengalami luka bakar serius hingga 70 persen setelah diduga dibakar hidup-hidup oleh majikannya sendiri, I Putu C, warga asal Kecamatan Rendang, Karangasem, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 12.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.