Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Diminta Tunjukkan Paspor, WNA Nigeria Malah Kabur ke Kebun Warga Tabanan

Penangkapan WNA
Bali Tribune / PENANGKAPAN - Proses penangkapan WN Nigeria yang paspor dan masa izin tinggalnya sudah habis bertahun-tahun di Desa Bantas, Kecamatan Selemadeg Timur, oleh petugas dari Kantor lmigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Polsek Seltim, dan warga setempat.

balitribune.co.id I Tabanan – Seorang warga negara asing (WNA) asal Nigeria nekat melarikan diri ke area perkebunan milik warga saat diminta menunjukkan paspor oleh petugas keimigrasian di Kecamatan Selemadeg Timur. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi sebelum pria asing tersebut akhirnya diringkus aparat gabungan.

Kasubsi Teknologi lnformasi lntelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor lmigrasi Kelas III Non-TPI Tabanan, Merry Yolanda Baransano, pada Selasa (1/9/2026) mengonfirmasi hal tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing mencurigakan di rumah kontrakan Perumahan Graha Kita, Desa Bantas.

Menindaklanjuti informasi itu, tim intelijen imigrasi bergerak cepat melakukan pemeriksaan lapangan bersama aparat kepolisian dan pecalang adat setempat. Saat didatangi petugas ke lokasi, pelaku yang tengah berada di dalam rumah mendadak panik ketika diminta menunjukkan dokumen perjalanannya.

Alih-alih bersikap kooperatif, ia justru melarikan diri ke area perkebunan milik warga demi menghindari pemeriksaan petugas. “Saat petugas meminta yang bersangkutan untuk mengambil paspor, WNA tersebut justru melarikan diri menuju area perkebunan warga,” ungkapnya. 

Kejar-kejaran yang melibatkan aparat keamanan dan warga setempat pun tidak terhindarkan di area ladang tersebut hingga WN Nigeria itu berhasil dihentikan. “WNA berkebangsaan Nigeria atas nama Maduabuchi John Ndummadu selanjutnya dibawa ke Kantor lmigrasi Kelas Ill Non-TPI Tabanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” terang Merry.

Dari hasil interogasi tersebut, petugas mendapati fakta bahwa pria asal Nigeria tersebut telah melanggar batas waktu tinggal di Indonesia secara signifikan. Masa berlaku izin tinggal kunjungan dengan indeks visa 211 berdurasi 30 hari miliknya terdeteksi telah kedaluwarsa sejak bertahun-tahun lalu. “Sedangkan paspor yang dimilikinya telah habis masa berlaku sejak 30 Maret 2022,” imbuhnya.

Atas temuan pelanggaran administrasi keimigrasian tersebut, Maduabuchi dinyatakan melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pihak imigrasi pun menjatuhkan sanksi tegas berupa deportasi serta penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Saat ini, WNA pelanggar aturan tersebut telah dipindahkan ke Rumah Detensi lmigrasi Denpasar untuk menjalani penahanan sementara sebelum dideportasi atau dipulangkan secara paksa ke negara asalnya. “Penempatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian sebelum pelaksanaan deportasi ke negara asal yang bersangkutan,” pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category

Industri Penyulingan Daun Cengkeh Kembali Marak, Tiga Usaha Kantongi NIB

balitribune.co.id I Singaraja - Industri penyulingan daun cengkeh kembali menjadi sorotan di Kabupaten Buleleng. Persoalan ini mencuat setelah gudang penyulingan daun cengkeh di Banjar Dinas Widarbasari, Desa Padangbulia, Kecamatan Sukasada, terbakar pada Sabtu (29/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Presensi Wajah 'ASN Digital' Terus Dimatangkan, Versi iOS dalam Proses Verifikasi

balitribune.co.id | Mangupura - Rencana Pemerintah Kabupaten Badung menerapkan presensi Aparatur Sipil Negara (ASN) berbasis pengenalan wajah melalui aplikasi ASN Digital terus dimatangkan. Di tengah rencana migrasi penuh ke sistem baru mulai Januari 2027, aplikasi presensi berbasis wajah tersebut hingga kini belum bisa digunakan oleh ASN pemilik iPhone.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bonus Porprov Tak Kunjung Cair, Atlet Bangli Peraih Medali “Pakrimik”

balitribune.co.id I Bangli - Pelaksanaan Pekan Olah Raga (Porprov) Bali 2025, sudah hampir  setahun  lebih berlalu. Namun, hingga kini para atlet peraih medali belum menerima bonus yang dijanjikan. Pada Porprov 2025 Kabupaten Bangli berhasil meraih total  82 medali dengan rincian 18  emas, 15  perak dan 49 perunggu.

Baca Selengkapnya icon click

BLDF Tanam 5 Ribu Bibit Mangrove di Tahura Pemogan

balitribune.co.id I Denpasar - Bakti Lingkungan Djarum Foundation (BLDF) kembali melaksanakan penanaman bibit mangrove di kawasan Taman Hutan Raya Ngurah Rai, Pemogan, Bali, pada Rabu, 2 September 2026.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari upaya pelestarian yang telah dilakukan sebelumnya, sekaligus mempertegas komitmen BLDF dalam mendukung pemulihan dan pelestarian ekosistem pesisir Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.