Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gagal Beroperasi, Pemkab Jembrana Usulkan Pencabutan Dua Perda BPR

BPR
Bali Tribune / Gedung lantai dua yang dulunya dibangun untuk kantor BPR Jembrana kini telah digunakan oleh Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati

balitribune.co.id | Negara - Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jembrana dipastikan batal terwujud. Setelah mangkrak dan tidak pernah terealisasi sejak regulasinya diterbitkan pada 2017 silam, eksekutif dan legislatif Kabupaten Jembrana kini resmi mengusulkan pencabutan dua produk hukum yang menjadi landasan hukumnya.

Usulan pencabutan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Rabu (26/8). Penjelasan Bupati Jembrana yang dibacakan oleh Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna (Wabup Ipat) menyatakan bahwa usulan ini didasarkan pada hasil evaluasi mendalam dari aspek normatif maupun implementatif.

"Beberapa Perda yang diusulkan dicabut sudah tidak relevan lagi dengan kondisi saat ini. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menata kembali regulasi daerah agar memiliki dasar hukum yang kuat dan dapat dilaksanakan secara efektif," ungkap Wabup Ipat.

Adapun kedua regulasi yang diusulkan untuk dicabut meliputi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Bank Perkreditan Rakyat Jembrana serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyertaan Modal Daerah pada BPR Jembrana. Kedua aturan ini dulunya digadang-gadang menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru melalui pembentukan PT Persero Daerah (Perseroda).

Dalam perjalanannya, Pemkab Jembrana sempat membangun gedung fisik di kompleks Kantor Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati di Jalan Udayana, Negara, serta membuka seleksi direksi. Namun, rekrutmen tersebut gagal total karena terkendala syarat ketat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni keharusan memiliki Sertifikat Kompetensi Perbankan bagi kandidat. Akibatnya, formasi pimpinan tidak pernah terisi dan gedung yang sempat disiapkan kini dialihfungsikan oleh Perumda Air Minum.

Wabup Ipat mengakui, selain keterbatasan kapasitas fiskal daerah dan hambatan pengisian organ perusahaan, terjadi pula perubahan mendasar pada regulasi sektor jasa keuangan terkait tata kelola dan permodalan perbankan. Dinamika tersebut membuat kedua Perda ini kehilangan relevansi dan prospek implementasi.

Selain dua Perda terkait BPR Jembrana, eksekutif juga mengusulkan pencabutan tiga Perda lainnya, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2005 tentang LPMK, Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Jalur Hijau, serta Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaporan Pemerintahan Desa. Seluruh rancangan pencabutan tersebut kini tengah dibahas lebih lanjut bersama pihak legislatif untuk memperoleh persetujuan bersama.

wartawan
PAM
Category

Mediasi Perselisihan Ketenagakerjaan The Westin Berujung Deadlock, DPRD Badung Arahkan ke PHI

balitribune.co.id I Mangupura - Perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan manajemen Hotel The Westin Resort Nusa Dua belum menemukan titik temu. Upaya mediasi yang difasilitasi Komisi IV DPRD Badung dalam rapat kerja, Rabu (26/8/2026), berakhir deadlock.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

“Challenge” Berhadiah Berujung Penipuan, Polisi Buleleng Tangkap Pelaku dan Ungkap Enam Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Satreskrim Polres Buleleng mengungkap kasus penipuan dengan modus challenge berhadiah Rp200 ribu. Seorang pria berinisial PS (25) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membawa kabur telepon genggam milik enam korban dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Buleleng Minta Target PAD 2027 Ditetapkan Realistis

balitribune.co.id I Singaraja - Penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 menjadi perhatian DPRD Buleleng. Dewan meminta target pendapatan disusun secara realistis dengan tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Januari-Juli 2026, Bandara I Gusti Ngurah Rai Layani 13 Juta Penumpang

balitribune.co.id I Kuta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mencatat melayani hingga 13,2 juta pergerakan penumpang selama periode Januari-Juli  2026. Jumlah pergerakan penumpang tersebut terbagi atas 8,5 juta penumpang rute internasional dan 4,7 juta penumpang rute domestik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.