Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kepatuhan Penataan Kabel di Sanur Masih Rendah, Baru Tiga Operator Provider Kantongi Izin

Pemeriksaan Kabel
Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Pemeriksaan penggunaan SJUT-IPT di Sindu Kaja, Sanur Denpasar Selatan.

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah penyedia layanan telekomunikasi atau provider kembali diminta mempercepat proses pemanfaatan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu-Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur, Denpasar Selatan oleh Pemerintah Kota Denpasar. 

Hal ini dsampaikan melalui koordinasi yang digelar di Balai Banjar Sindu Kaja, Sanur, Rabu (26/8/2026). Pada koordinasi dengan agenda pembahasan meliputi pemeriksaan kelengkapan perizinan serta berita acara kesiapan provider menggunakan SJUT-IPT. 

Pada kegiatan koordinasi sejatinya mengundang 26 provider. Namun, disayangkan dalam pertemuan tersebut hanya empat provider yang hadir, yakni FiberStar, Iforte Solusi Infotek, Biznet, dan Asianet. 

Keempat provider menyatakan dukungan terhadap proses transisi jaringan kabel menuju SJUT-IPT. Meski demikian, sejumlah provider meminta adanya keringanan tarif pemanfaatan SJUT-IPT yang telah ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Denpasar.

Perwakilan Biznet, Wahyu, mengatakan pihaknya berharap tarif pemanfaatan SJUT-IPT dapat diturunkan. Menurutnya, besaran tarif yang berlaku saat ini dinilai cukup tinggi dan dikhawatirkan berdampak terhadap biaya layanan internet kepada pelanggan. “Kami menginginkan harga diturunkan. Karena sekarang harganya tinggi, nanti bisa berimbas ke harga internet juga ikut naik,” ujarnya.

Wahyu menyebut, besaran tarif yang diusulkan masih dalam pembahasan internal perusahaan. Permintaan penyesuaian tarif tersebut juga disampaikan oleh FiberStar dan Iforte. Menanggapi permintaan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Sekretariat Daerah Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, mengatakan setiap usulan penurunan tarif harus disertai kajian dan argumentasi yang jelas dari masing-masing perusahaan.

Selain itu, ia meminta provider mempertimbangkan pemanfaatan aset pemerintah yang selama bertahun-tahun digunakan untuk kepentingan jaringan telekomunikasi tanpa adanya pembayaran sewa. “Dari korporasi mengatakan mahal, tarif tinggi, kami mohon argumen dan kajiannya. Berapa usulannya. Harus ada argumen pendukung. Apalagi tarif sudah ditetapkan dalam Perwali,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Koordinasi Pembangunan Jaringan Utilitas (KPJU) yang juga Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja, mengatakan dari 26 provider yang diundang untuk klarifikasi dan verifikasi dokumen perizinan, baru empat pihak yang memenuhi undangan.

Menurut Cipta, sebagian besar provider beralasan undangan diterima dalam waktu yang berdekatan dengan hari libur. Selain itu, kantor pusat sejumlah perusahaan berada di luar Bali sehingga membutuhkan waktu untuk berkoordinasi.

Meski demikian, Pemkot Denpasar memberikan tenggat waktu hingga Kamis (27/8/2026) bagi provider yang belum hadir untuk segera menyerahkan dokumen yang diperlukan. Selanjutnya, pada Jumat (28/8/2026) akan dilakukan proses pelabelan kabel milik provider. KPJU bersama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma juga terus melakukan komunikasi agar seluruh proses administrasi dapat segera diselesaikan.

“Bagi yang belum melengkapi izin dan hari Jumat tidak melakukan pelabelan, prosesnya kita serahkan ke Satpol PP untuk pemberian SP (Surat Peringatan). Masa berlaku SP maksimal tujuh hari. Jika dalam waktu itu tetap tidak dipenuhi, tentu akan dilakukan tindakan eksekusi penertiban,” tegas Cipta.

Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menambahkan provider yang tidak melakukan pelabelan pada Jumat besok, akan diberikan surat teguran. Penegakan aturan dilakukan sebagai bagian dari penataan jaringan utilitas telekomunikasi di kawasan Sanur.

Dari sisi kepatuhan administrasi, tercatat baru tiga dari 15 operator yang telah menyerahkan data kepemilikan dan perizinan kabel. Dari tiga operator tersebut, dua di antaranya mengakui memiliki aset kabel di kawasan Sanur. Meski telah menunjukkan salinan izin penyelenggaraan telekomunikasi, para operator tersebut belum melengkapi salinan izin maupun rekomendasi teknis (rekomtek) terkait pemanfaatan bagian jalan.

Sementara untuk kewajiban pelabelan kabel, baru tiga operator yang telah memprosesnya, yakni LinkNet, Biznet, dan PLN Icon Plus. Di sisi lain, sebanyak empat operator telah menyatakan minat untuk menggunakan SJUT-IPT. Saat ini, proses bagi provider yang berminat tersebut berada pada tahap Berita Acara Kesepakatan (BAK) dan masih memerlukan kelengkapan dokumen rekomtek.
 

wartawan
JRO
Category

Jenazah PMI Asal Jembrana Tiba dari Seychelles, Satu Korban Meninggal di Guyana Masih Repatriasi

balitribune.co.id | Negara - Dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Jembrana meninggal dunia saat bekerja di luar negeri. Pemerintah daerah setempat saat ini tengah mendampingi proses pemulangan kedua jenazah ke rumah duka masing-masing.

Baca Selengkapnya icon click

Hilang Lima Hari, Tiga ABK Speed Boot Baliman Ditemukan Terdampar di Pantai Puger

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah sempat dikabarkan hilang selama lima hari, tiga orang yang merupakan kapten dan anak buah kapal (ABK) speed boat Baliman yang mengalami mati mesin di Perairan Manta Point, Nusa Penida, akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat di Pantai Puger, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Kendaraan Kecelakaan di Abiantuwung, Satu Korban Meninggal Dunia

balitribune.co.id | Tabanan - Tiga kendaraan terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dakdakan Kelod, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri pada Selasa (15/9/2026) siang.

Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 11.00 Wita itu mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Insiden maut di jalur lintas nasional itu melibatkan dua unit motor serta satu truk berukuran sedang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ubah Sawah Dilindungi Jadi Villa, Pajak Bisa Berlipat Ganda

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung mulai menyiapkan langkah keras terhadap pemanfaatan lahan sawah yang menyimpang dari tata ruang. Pemilik lahan yang mengubah sawah, termasuk Lahan Sawah Dilindungi (LSD), menjadi vila atau bangunan komersial terancam dikenakan pajak berlipat hingga pembongkaran bangunan.

Baca Selengkapnya icon click

Tunggakan Iuran BPJS Disorot, Kejari Buleleng Siap Dampingi Penagihan Peserta Mandiri

balitribune.co.id | Singaraja - Peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri yang masih menunggak iuran kini menghadapi proses penagihan yang lebih serius. BPJS Kesehatan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng untuk memberikan pendampingan hukum dalam upaya menagih tunggakan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.