Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

Rapat Paripurna
Bali Tribune / PARIPURNA - Bupati Wayan Adi Arnawa daan Wabup Bagus Alit Sucipta saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta, Pimpinan DPRD beserta anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Pimpinan Instansi Vertikal, Direksi Perusahaan Daerah, serta Tenaga Ahli DPRD Badung.

Bupati Badung menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan Perubahan APBD TA 2026 didasarkan pada hasil evaluasi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan daerah, kerangka ekonomi, maupun keuangan daerah. Penyesuaian ini diambil agar program kerja di sisa tahun anggaran berjalan lancar, efektif, efisien, serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. "Secara umum, belanja daerah mengalami peningkatan. Yang paling penting adalah kita tetap menjaga belanja infrastruktur di posisi yang signifikan. Ini luar biasa sebagai bentuk komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif," ujar Adi Arnawa seusai rapat.

Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD TA 2026 dirancang sebesar Rp 10,50 triliun lebih. Angka ini naik Rp 170 miliar lebih atau 1,65% dibandingkan APBD Induk TA 2026 yang sebesar Rp 10,33 triliun lebih. Peningkatan tersebut didukung oleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang naik menjadi Rp 9.713.977.236.804,00. Sementara, Pendapatan Transfer dirancang Rp 787,82 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 3 miliar.

Di sisi Belanja Daerah, anggaran dirancang sebesar Rp 13.089.787.587.855,00 (Rp13,08 triliun lebih), atau meningkat 13,56% dari APBD Induk. Postur ini terdiri dari Belanja Operasi Rp 6,27 triliun, Belanja Modal Rp 4,82 triliun, Belanja Tidak Terduga Rp 129,09 miar, serta Belanja Transfer Rp 1,86 triliun.

Untuk pembiayaan daerah, Penerimaan Pembiayaan bersumber dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp 1,19 triliun dan Pembiayaan Utang/Pinjaman Daerah sebesar Rp1,97 triliun yang dialokasikan khusus untuk pembangunan jalan.

Pemkab Badung memprioritaskan alokasi anggaran pada berbagai sektor vital seperti Pendidikan Inklusif dan Berdaya Saing Rp 723,75 miliar (20,61% dari total belanja), Peningkatan Derajat Kesehatan Rp 399,14 miliar, Pelestarian Adat, Tradisi dan Seni Budaya Rp 312,91 miliar, Penguatan Pengelolaan Persampahan Rp 331,49 miliar.

Porsi perhatian terbesar diberikan pada pembangunan infrastruktur terpadu, melalui penyelenggaraan jalan, dialokasikan anggaran mencapai Rp 2,74 triliun. Secara akumulatif, alokasi infrastruktur ini menyerap 59,23% dari total belanja daerah.

Langkah responsif ini diambil untuk menyikapi masalah krusial masyarakat, terutama sektor kepariwisataan dan persoalan lalu lintas. "Eksekutif dan legislatif hadir bersama untuk menyikapi berbagai problema di Kabupaten Badung, khususnya penanganan kepariwisataan. Isu infrastruktur, dalam hal ini kemacetan, menjadi isu yang paling sering muncul di media sosial," tegas Wayan Adi Arnawa.

Bupati menambahkan bahwa performa APBD ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam memberikan solusi nyata di lapangan. "Dari performa APBD ini terlihat jelas bahwa eksekutif dan legislatif berkomitmen menyelesaikan atau meminimalkan permasalahan yang ada dengan memfokuskan anggaran pada pembangunan infrastruktur kepariwisataan," tutupnya. 

wartawan
ANA
Category

Target Pendapatan Badung Meleset, ASN Tetap Dapat Insentif Upah Pungut

balitribune.co.id I Mangupura - Target pendapatan Kabupaten Badung pada Tahun Anggaran 2025 gagal tercapai. Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya terealisasi sebesar Rp8,06 triliun atau 79,20 persen dari target Rp10,18 triliun. Meski demikian, aparatur sipil negara (ASN) di dinas penghasil tetap akan menerima pembayaran upah pungut atau insentif pemungutan pada triwulan IV dengan memanfaatkan dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fraksi Golkar Soroti Ketergantungan PAD Badung pada Pariwisata, Desak Percepatan Belanja Infrastruktur

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Badung menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Badung, Senin (13/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Fraksi PDIP Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti SiLPA Badung Rp1,19 Triliun

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Badung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah melalui evaluasi Gubernur Bali. Meski demikian, fraksi berlambang banteng tersebut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai Rp1,19 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dokumen Calon Pekerja Migran Ditahan LPK, Disnaker Buleleng Turun Tangan

balitribune.co.id I Singaraja - Sejumlah dokumen pribadi milik calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ditahan oleh Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Analisa Bali College, Desa Depaha, Kecamatan Kubutambahan. Adanya penahanan dokumen tersebut langsung disikapi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng. 

Baca Selengkapnya icon click

Gunakan Regulasi Baru, Perbekel 2 Periode Bisa Dicalonkan Lagi di Pilkel Serentak

balitribune.co.id I Gianyar - Pelaksanaan Pemilihan Perbekel (Pilkel) Serentak 2026 di Kabupaten Gianyar memasuki tahapan pendaftaran bakal calon yang berlangsung pada 10–18 Juli 2026. Berbeda dengan penyelenggaraan sebelumnya, Pilkel tahun ini menggunakan regulasi baru yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.