balitribune.co.id I Tabanan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan menyoroti secara tajam rencana suntikan modal daerah bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sanjayaning Singasana yang dinilai masih minim memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Evaluasi kritis itu muncul dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di Kantor DPRD Tabanan pada Kamis (27/8/2026).
Rapat kerja itu digelar khusus untuk membahas pembentukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Kebetulan salah satu rancangan aturan daerah yang dibahas adalah Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perumda Sanjayaning Singasana (Perumda SS).
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, menilai sejauh ini kinerja perusahaan pelat merah itu belum memberikan imbal hasil yang sepadan bagi keuangan daerah. Ini karena perusahaan daerah yang sebelumnya bernama Perusahaan Daerah Dharma Sathika itu dinilai telah berulang kali disuntik modal dari APBD..“Tetapi ujung-ujungnya tidak ada outputnya bagi daerah,” ujar Arnawa yang membuka rapat kerja tersebut.
Ia menegaskan, pihak legislatif pada dasarnya siap memberikan persetujuan rekomendasi modal baru. Namun, politisi tersebut menuntut agar suntikan modal ini juga memberikan imbal hasil bagi keuangan daerah agar anggaran tidak habis sia-sia. “Kami berharap memberikan modal tentu ada keuntungan yang diberikan ke daerah. Jangan sampai kami berikan modal tapi habis begitu saja,” tegasnya.
Selain menyoroti penyertaan modal perumda, rapat kerja bersama sejumlah perangkat daerah ini juga membahas tiga usulan aturan lainnya. Ketiganya meliputi Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada PT Penjaminan Kredit Bali Mandara, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu.
Terkait aturan perlindungan lahan pertanian, Arnawa mengajak seluruh jajaran pemerintahan untuk benar-benar peduli dan berkomitmen penuh terhadap kelangsungan sektor pertanian di Tabanan.
Ia mendorong pemberian kontribusi nyata seperti pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk lahan basah serta penyediaan sarana irigasi yang memadai. “Banyak konsekwensi (kebijakan) yang harus dilakukan. Kalau bisa gaji petani, walaupun tidak banyak. Jangan sampai Tabanan sebagai Lumbung Pangan berhenti jadi slogan,” sebutnya.
Sementara terkait Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu, pihaknya perlu mempelajari lebih mendalam rancangan aturan yang hendak diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan. “Keempat ranperda ini saya minta rancangannya untuk disegerakan agar kami pelajari,” pungkas Arnawa.