Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

OJK
Bali Tribune / Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

OJK menegaskan, kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan industri asuransi dan penjaminan di tengah proses penyesuaian terhadap sejumlah regulasi baru.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited tahun buku 2025 bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.

Sebelumnya, laporan keuangan audited yang disusun berdasarkan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026. Namun, OJK kini memperpanjang tenggat waktu tersebut hingga 30 Juni 2026.

Perpanjangan ini diberikan agar perusahaan memiliki waktu lebih panjang untuk memastikan penerapan PSAK 117 berjalan optimal serta menghasilkan laporan keuangan yang akurat dan andal.

“Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh,” tulis OJK dalam keterangannya.

Tak hanya itu, OJK juga menyesuaikan sejumlah kewajiban pelaporan lain yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan tersebut.

Pertama, pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) ditunda hingga laporan keuangan audited diterima regulator.

Kedua, batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited diperpanjang hingga 31 Juli 2026.

Ketiga, tenggat penyampaian Laporan Keberlanjutan juga disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Selain laporan keuangan, OJK juga memberi kelonggaran terhadap implementasi kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.

Semula, kewajiban sebagai pelapor SLIK dijadwalkan mulai berlaku pada 31 Juli 2025. Namun, OJK memperpanjang batas waktu implementasinya hingga paling lambat 31 Desember 2027.

Menurut OJK, perpanjangan tersebut dibutuhkan agar perusahaan memiliki waktu untuk menyempurnakan sistem pelaporan, menyiapkan infrastruktur pendukung, serta memastikan kualitas data debitur yang akan dilaporkan.

Perusahaan juga diminta segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi agar siap menjalankan kewajiban sebagai pelapor SLIK.

Meski memberikan relaksasi waktu, OJK menegaskan kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban.

Sebaliknya, regulator ingin memastikan implementasi aturan berjalan lebih matang, berkualitas, dan berkelanjutan.

OJK juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kepatuhan industri sekaligus meningkatkan kualitas pelaporan di sektor jasa keuangan. 

wartawan
ARW
Category

SIBER TABANAN Resmi Diluncurkan, Akses Data Kesehatan Publik Kini Lebih Mudah dan Real-Time

balitribune.co.id | Tabanan - Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Tabanan resmi memperkenalkan dan mengimplementasikan inovasi Aksi Perubahan sistem kerja baru bertajuk SIBER TABANAN (Sistem kerja BERkelanjutan, Terintegrasi, Aktual, Berorientasi hasil, terpadu, daN AkuNtabel). 

Baca Selengkapnya icon click

Hari Pelanggan Nasional, Honda Hadirkan Kejutan Spesial untuk Konsumen

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, PT Astra Honda Motor (AHM) bersama 29 jaringan main dealer sepeda motor Honda di seluruh Indonesia turut memeriahkan dengan beragam aktivitas apresiasi bersama konsumen. Kegiatan memanjakan konsumen ini akan berlangsung hingga akhir September dengan melibatkan ribuan pelanggan melalui aktivitas seru yang dapat memberikan pengalaman yang berkesan dan personal.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepenuh Hati Memahami, Telkomsel Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026 di GraPARI Renon

balitribune.co.id | Denpasar – Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, Telkomsel mengusung semangat “Sepenuh Hati, Memahami” sebagai bagian dari komitmen “Melayani Sepenuh Hati”. Melalui momentum ini, Telkomsel Regional Bali Nusra menghadirkan rangkaian interaksi dan apresiasi bagi pelanggan di GraPARI Renon Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi PKK se-Bali, Tabanan Berpartisipasi di Pasar Rakyat ke-7 Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Semangat berbagi dan pemberdayaan ekonomi masyarakat kembali mempertemukan gerak PKK se-Bali. Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya atau yang akrab disapa Bunda Rai, bersama jajaran dan Kepala Perangkat Daerah terkait, hadir dan berpartisipasi langsung dalam Pasar Rakyat “Berbelanja dan Berbagi” ke-7 Tahun 2026 PKK Provinsi Bali yang digelar di Taman Budaya Kapten A.A.

Baca Selengkapnya icon click

Adira Finance Singaraja Wujudkan Apresiasi Pelanggan Lewat Ragam Penawaran Spesial di Harpelnas 2026

balitribune.co.id | Singaraja - Memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) 2026, Adira Finance Cabang Singaraja menghadirkan semangat #TerimaKasihSahabat melalui berbagai aktivitas apresiasi bagi pelanggan setia di Singaraja. Rangkaian kegiatan ini mengusung misi untuk terus hadir lebih dekat dengan masyarakat melalui pengalaman yang lebih personal, mulai dari interaksi langsung di kantor cabang hingga berbagai penawaran menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.