Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

pengacara
Bali Tribune / SIDANG - Pengacara Togar Situmorang usai jalani sidang di PN Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Candra, Ketua Majelis Hakim Isak Ulingnoha menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 KUHP (Undang-Undang Baru) tentang penipuan dengan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.

Putusan ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali yang sebelumnya juga mengajukan hukuman 2,5 tahun. Menanggapi putusan tersebut, JPU Made Lovi Pusnawan serta pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap 'pikir-pikir'.

Kasus ini bermula saat korban, Fanni Lauren Christie, terlibat sengketa properti Double View Mansions di Pererenan, Badung, dengan warga negara Italia, Luca Simioni. Togar kemudian menawarkan jasa hukum dengan tarif Rp 550 juta.

Namun, setelah pembayaran awal dilakukan, Togar mulai melancarkan rangkaian kebohongan untuk mengeruk uang lebih dalam dari korban. Dengan dalih operasi di Bareskrim Polri, Togar meminta dana tambahan sebesar Rp 1 miliar dengan janji bisa menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka. Ia meyakinkan korban bahwa uang tersebut diperlukan untuk "mengamankan" proses di kepolisian. Selian itu Togar juga memberi penjelasan bahwa terdakwa memiliki hubungan keluarga dengan pejabat Kemenkumham Bali dan meminta Rp 500 juta untuk mendeportasi lawan hukum korban. Faktanya, pejabat yang dimaksud tidak memiliki kaitan apa pun dengan terdakwa.

Pada awal 2023, Togar kembali meminta Rp 200 juta dengan klaim bahwa Kapolres Badung telah setuju untuk menerbitkan surat penghentian perkara (SP3).

Berdasarkan fakta persidangan, seluruh uang yang diminta terdakwa ditransfer ke rekening atas nama Ellen Mulyawati (orang dekat terdakwa). Jaksa menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

"Terdakwa menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie sehingga tergerak hatinya menyerahkan uang. Padahal, proses hukum seperti penetapan tersangka atau penerbitan SP3 tidak memerlukan biaya-biaya tersebut," tegas Jaksa.

wartawan
JRO
Category

Terbentur Beton Pembatas Jalan, Pengendara Motor Tewas

balitribune.co.id I Bangli - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Bayung Gede, Desa Bayung Gede, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli pada Senin (24/8/2026). Kecelakaan lalu lintas yang terjadi malam hari tersebut merenggut nyawa pengendara sepeda motor Gede Radika Dharma Putra (20) asal Desa Belancan Kintamani.

Baca Selengkapnya icon click

Sempat Disegel Kementerian LH, 12 Incinerator Badung Kembali Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung kembali mengoperasikan 12 unit incinerator untuk memperkuat penanganan sampah daerah. Pengoperasian mesin pembakar sampah tersebut dilakukan setelah fasilitas menjalani evaluasi teknis, uji emisi, serta memenuhi persetujuan dan perizinan yang diperlukan. Mesin canggih berharga miliaran ini sebelumnya sempat disegel oleh Gakum Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Maling Celana Dalam di Tabanan Ngaku demi Puaskan Nafsu

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang karyawan dagang lalapan berinisial MIF (20) nekat mencuri celana dalam di rumah seorang warga di wilayah Jalan Anyelir, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan. Pelaku secara blak-blakan mengakui bahwa tindakan menyimpang tersebut dilakukannya murni demi memuaskan hawa nafsu.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Ajak Semeton Dewata Ikuti AHM Photo Competition 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali mengajak seluruh semeton Pulau Dewata untuk berpartisipasi dalam AHM Photo Competition 2026, ajang fotografi yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) dengan mengusung tema “Cerita Sepeda Motor Honda di Setiap Perjalanan.”

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RIP Belum Terbit, Pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang  Berpotensi Terganjal

balitribune.co.id I Singaraja - Rencana pengembangan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai terminal logistik khusus, masih menghadapi kendala administratif. Hingga kini, Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Celukan Bawang belum diterbitkan Kementerian Perhubungan RI. Padahal, Pemerintah Provinsi Bali tengah menyiapkan Pelabuhan Celukan Bawang sebagai salah satu jalur distribusi logistik dari Jawa menuju Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Pelabuhan Celukan Bawang Kembali Disinggahi Kapal Pesiar Internasional

balitribune.co.id I Singaraja - Aktivitas kapal pesiar internasional kembali menggeliat di Pelabuhan Celukan Bawang. Setelah sempat jeda sejak April 2026, pelabuhan di Kabupaten Buleleng ini kembali menerima kunjungan kapal pesiar MV Island Sky. Di tengah rencana pengembangan layanan roll-on/roll-off (Ro-Ro), aktivitas kapal pesiar tetap menjadi salah satu bagian dari kegiatan kepelabuhanan di Celukan Bawang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.