Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

pengacara
Bali Tribune / SIDANG - Pengacara Togar Situmorang usai jalani sidang di PN Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Candra, Ketua Majelis Hakim Isak Ulingnoha menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 KUHP (Undang-Undang Baru) tentang penipuan dengan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.

Putusan ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bali yang sebelumnya juga mengajukan hukuman 2,5 tahun. Menanggapi putusan tersebut, JPU Made Lovi Pusnawan serta pihak penasihat hukum terdakwa menyatakan sikap 'pikir-pikir'.

Kasus ini bermula saat korban, Fanni Lauren Christie, terlibat sengketa properti Double View Mansions di Pererenan, Badung, dengan warga negara Italia, Luca Simioni. Togar kemudian menawarkan jasa hukum dengan tarif Rp 550 juta.

Namun, setelah pembayaran awal dilakukan, Togar mulai melancarkan rangkaian kebohongan untuk mengeruk uang lebih dalam dari korban. Dengan dalih operasi di Bareskrim Polri, Togar meminta dana tambahan sebesar Rp 1 miliar dengan janji bisa menjadikan Luca Simioni sebagai tersangka. Ia meyakinkan korban bahwa uang tersebut diperlukan untuk "mengamankan" proses di kepolisian. Selian itu Togar juga memberi penjelasan bahwa terdakwa memiliki hubungan keluarga dengan pejabat Kemenkumham Bali dan meminta Rp 500 juta untuk mendeportasi lawan hukum korban. Faktanya, pejabat yang dimaksud tidak memiliki kaitan apa pun dengan terdakwa.

Pada awal 2023, Togar kembali meminta Rp 200 juta dengan klaim bahwa Kapolres Badung telah setuju untuk menerbitkan surat penghentian perkara (SP3).

Berdasarkan fakta persidangan, seluruh uang yang diminta terdakwa ditransfer ke rekening atas nama Ellen Mulyawati (orang dekat terdakwa). Jaksa menyebutkan bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.

"Terdakwa menyesatkan pemahaman saksi Fanni Lauren Christie sehingga tergerak hatinya menyerahkan uang. Padahal, proses hukum seperti penetapan tersangka atau penerbitan SP3 tidak memerlukan biaya-biaya tersebut," tegas Jaksa.

wartawan
JRO
Category

FIFGROUP Peduli Salurkan 1.200 Paket Sembako untuk Korban Gempa NTT

balitribune.co.id | Kupang - Bencana Gempa bumi yang melanda wilayah di Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu (15/8/2026) membawa dampak besar bagi masyarakat yang terdampak. Di tengah kondisi tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi salah satu hal penting untuk membantu masyarakat melewati masa tanggap darurat dan proses pemulihan pascabencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

105 UMKM Lokal Raup Untung, Perputaran Ekonomi Buleleng Festival 2026 Tembus Rp3,091 Miliar

balitribune.co.id I Singaraja - Pelaksanaan Buleleng Festival 2026 resmi ditutup Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna dari Panggung Utama Kawasan Praja Mandala Singa Ambara Raja, Minggu (23/8/2026). 

Selama lima hari penyelenggaraan, festival ini berhasil mencatatkan perputaran ekonomi sebesar Rp3,091 miliar lebih. Diperkirakan sampai akhir kegiatan, perputaran ekonomi mencapai Rp3.6 miliar lebih.

Baca Selengkapnya icon click

Menolak Bantuan Asing Saat Flores Menangis

balitribune.co.id I Bencana alam selalu menjadi cermin paling jujur untuk melihat kesiapan sebuah negara. Ketika gempa bumi berkekuatan magnitudo 7,7 mengguncang daratan Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Agustus 2026 ini, riak yang muncul bukan sekadar urusan patahan tektonik, melainkan patahan birokrasi yang akut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Jepang Selidiki Kematian PMI Asal Bangli di Apartemennya

balitribune.co.id | Bangli - Duka mendalam menyelimuti keluarga Putu Ayu Meita Widyastuti (19), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banjar Palaktiying, Desa Landih, Kecamatan Bangli, yang dilaporkan meninggal dunia di Jepang. Hingga kini, pihak kepolisian Jepang masih mendalami dan menyelidiki penyebab pasti kematian korban.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Bangun Ekosistem Ekonomi, Bupati Adi Arnawa Hadiri HUT BKS-LPD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Kabupaten Badung merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-26 di Wantilan Pura Lingga Bhuwana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (22/8/2026). Perayaan ini ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.