Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

1 Mei 2026, TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu

TPA Mandung
Bali Tribune / DIURUG - Satu sisi TPA Mandung yang telah diurug dengan tanah dalam metode controlled landfill yang mulai diterapkan sejak beberapa bulan terakhir ini seperti terlihat pada Selasa (14/4/2026).

balitribune.co.id I Tabanan - Pengelola TPA Mandung memperketat penjagaan dan menyiagakan alat berat untuk menghadang masuknya kendaraan pengangkut sampah liar dari luar daerah. Terlebih, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai 1 Mei 2026 akan menerapkan kebijakan bahwa sampah yang boleh masuk ke TPA Mandung hanya residu. Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah pengelola TPA Mandung menemukan sejumlah truk sampah yang diduga dari luar Tabanan dan mencoba membuang sampah secara ilegal. 

Sikap tegas itu seperti diungkapkan Kepala UPTD Pengolahan Sampah dan Tinja TPA Mandung, I Wayan Atmaja, pada Selasa (14/4/2025). Menurutnya, kemunculan kendaraan liar ini terdeteksi sejak TPS Suwung di Denpasar membatasi penerimaan sampah hanya untuk residu mulai 1 April 2026. Para sopir truk tersebut sering kali berkilah sebagai pengelola sampah swakelola dari Tabanan untuk mengelabui petugas jaga di pintu masuk. Mereka mengakunya dari Tabanan. Kami tanya dari swakelola mana, mereka tidak bisa jawab, ujar Atmaja.

Sebagai antisipasi hal serupa, pihak TPA kini memberlakukan piket 24 jam dengan laporan berkala setiap dua jam melalui grup WhatsApp internal mereka. Tak hanya itu, sebuah mesin ekskavator sengaja ditempatkan tepat di pintu masuk untuk menghalangi kendaraan yang tidak memiliki identitas resmi atau perjanjian kerja sama (PKS) dengan Pemkab Tabanan. Atmaja menyebutkan bahwa kendaraan yang terindikasi membawa sampah dari luar daerah itu diduga berasal dari Dalung, Mengwi, hingga Renon. Saat kedapatan beberapa waktu lalu, mereka langsung diperintahkan untuk putar balik. Ada saja tiap minggunya. Kemarin ada sampai empat truk, bebernya.

Sekarang, pihaknya sedang melakukan persiapan jelang penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 07/DLH/2026 tentang percepatan pengelolaan sampah berbasis sumber. Mulai 1 Mei 2026 mendatang, petugas akan melakukan pemeriksaan ketat terhadap setiap truk yang masuk guna memastikan muatan yang dibawa murni hanya sampah residu. Sesuai instruksi dalam edaran itu, TPA Mandung tidak akan lagi melayani sampah yang masih dalam kondisi tercampur atau belum dipilah. Jika ditemukan kendaraan yang membawa sampah di luar kriteria residu, maka seluruh muatannya akan ditolak mentah-mentah oleh petugas di lokasi. Kami diminta untuk menolak (sampah non-residu) saja. (Sampah non-residu) ditolak, tegas Atmaja.

Secara teknis, TPA Mandung telah menyiapkan lahan khusus penempatan residu di sisi selatan dengan luas sekitar setengah dari total area 1,8 hektar. Pihak pengelola mengestimasikan volume residu yang akan dikelola nantinya mencapai lima hingga enam truk per hari. Perkiraan volume itu setara dengan sepuluh persen dari total komposisi sampah yang masuk ke TPA Mandung selama ini. Yang sepuluh persen itu saja yang nanti akan kami kelola, jelasnya.

Sementara itu, untuk penanganan sampah organik, TPA Mandung telah mengaktifkan kembali rumah kompos berkapasitas delapan bilik sejak Maret 2026 lalu. Meskipun saat ini instalasi mesin pencacahnya belum permanen dan masih menggunakan alat skala rumah tangga, pengolahan kompos tetap diupayakan untuk mengelola sampah organik yang telanjur masuk. Karena ini baru diujicobakan. Inipun memanfaatkan mesin yang sudah ada. Mesin pencacah yang sudah ada. Instalasi mesin pencacahnya belum dibangun, tegasnya.

wartawan
JIN
Category

Klarifikasi Perizinan, 4 Kafe di Desa Baha Dipanggil Satpol PP Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil pengelola empat kafe di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, untuk diminta klarifikasi terkait kelengkapan perizinan usaha pada Kamis (6/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil sidak yang digelar petugas pada Rabu (5/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Pusat Dipangkas, DPRD Minta Pemkab Tabanan Genjot PAD

balitribune.co.id I Tabanan -  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan mendesak pemerintah daerah setempat untuk melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2027.

Optimalisasi penerimaan dari sisi PAD itu dirasa perlu karena APBD Tabanan pada 2027 diproyeksi mengalami penurunan pendapatan, terutama akibat pemangkasan dana Transfer Ke Luar Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Ilegal, Satpol PP Hentikan Aktivitas Pengerukan Lahan di Temukus

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menghentikan aktivitas pengerukan lahan di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, setelah ditemukan indikasi kegiatan pengambilan material yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja 2027 Tembus Rp14 Triliun, DPRD Badung Wanti-wanti Pemerintah Kelola Anggaran Secara Cermat

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penyisiran Nelayan Hilang di Jembrana Masih Misterius: Jangkau Perairan Perancak

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR Gabungan terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap seorang nelayan yang diduga terjatuh saat melaut di Perairan Pantai Medewi Pekutatan. Hari keenam operasi pencarian Kamis (6/8), penyisiran dilakukan secara terpadu melalui jalur laut maupun pesisir pantai dengan melibatkan berbagai unsur terkait dengan radius yang diperluas.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Bali, 123 Gram Lebih Barang Bukti Disita

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pria berinisial MMT  (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (4/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.