Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Desakan Hapus Pasal Bermasalah di UU Pers Menguat

OKK
Bali Tribune / kegiatan Orientasi Khusus Kewartawanan (OKK) PWI Bali, Jumat (21/8/2026)

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi kebebasan pers di Bali saat ini dinilai berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Wartawan dilaporkan kerap menghadapi gugatan, surat somasi, hingga tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut memicu kekhawatiran serius akan runtuhnya independensi pers akibat maraknya praktik penyensoran diri (self-censorship) di kalangan awak media.

Kondisi ini mencuat dalam kegiatan Orientasi Khusus Kewartawanan (OKK) PWI Bali, Jumat (21/8/2026), yang menyoroti persoalan krusial mengenai perlindungan hukum bagi profesi wartawan. Ketakutan yang melanda awak media membuat mereka kerap ragu menyajikan fakta secara utuh, padahal informasi tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

"Risiko terbesar bukan hanya ancaman hukum, tapi ketika wartawan mulai membatasi tulisannya sendiri demi rasa aman. Saat itulah keberanian dan kemandirian pers hancur."

Selain tekanan psikologis, pola penyelesaian sengketa pers juga dinilai melenceng dari jalur semestinya. Banyak pihak lebih memilih melayangkan somasi sepihak ketimbang memanfaatkan mekanisme hak jawab yang sah dan diatur dalam Undang-Undang Pers. Akibatnya, jurnalis semakin cemas dalam menyajikan fakta di lapangan.

Sejumlah pasal dalam regulasi yang berlaku turut menjadi sorotan utama, di antaranya: Pasal 43 Ayat C UU Pers, didesak untuk segera dibatalkan karena ketentuan terkait kutipan dan tautan dinilai memberatkan kerja-kerja jurnalistik. Pasal Lain yang Disorot, pembahasan juga mencakup Pasal 9 ayat (2), Pasal 44, serta ketentuan umum Pasal 43. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan dinilai belum memuat aturan khusus yang komprehensif untuk melindungi profesi wartawan.

Timbul pula dilema mendasar dalam penegakan hukum pers. Dewan Pers menghendaki agar sengketa jurnalistik diselesaikan melalui mekanisme internal pers, sementara aparat penegak hukum terkadang masih cenderung menempuh jalur pidana dan pengadilan.

Di tengah zona abu-abu hukum ini, solusi jangka pendek yang ditempuh adalah memaksimalkan aturan yang ada sekaligus memperkuat sistem perlindungan profesi. Terlebih lagi, perlindungan hukum atas karya jurnalistik dinilai masih lemah karena belum tercantum secara tegas dalam peraturan hak cipta nasional di mana regulasi saat ini umumnya baru mencakup karya ilmiah.

wartawan
HEN
Category

Polisi Jepang Selidiki Kematian PMI Asal Bangli di Apartemennya

balitribune.co.id | Bangli - Duka mendalam menyelimuti keluarga Putu Ayu Meita Widyastuti (19), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Banjar Palaktiying, Desa Landih, Kecamatan Bangli, yang dilaporkan meninggal dunia di Jepang. Hingga kini, pihak kepolisian Jepang masih mendalami dan menyelidiki penyebab pasti kematian korban.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Bangun Ekosistem Ekonomi, Bupati Adi Arnawa Hadiri HUT BKS-LPD Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Badan Kerjasama Lembaga Perkreditan Desa (BKS-LPD) Kabupaten Badung merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-26 di Wantilan Pura Lingga Bhuwana, Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (22/8/2026). Perayaan ini ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Hadiri Simulasi SISPAMKOTA Polres Badung

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri Latihan Simulasi Sistem Pengamanan Kota (SISPAMKOTA) yang digelar Polres Badung, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di Pintu Masuk Selatan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Badung. Simulasi digelar untuk meningkatkan kesiapsiagaan aparat dalam menghadapi situasi kontingensi, termasuk potensi kerusuhan massa di wilayah hukum Polres Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sat Intelkam Polres Tabanan Deteksi Dini Cegah Kejahatan Jalanan

balitribune.co.id | Tabanan - Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Tabanan melakukan kegiatan deteksi dini dalam rangka mengantisipasi terjadinya kejahatan jalanan seperti curanmor, congkel sadel dan pencurian helm di wilayah hukum Polres Tabanan, Sabtu (22/8/2026) malam. Kegiatan dipimpin langsung Kasat Intelkam Polres Tabanan AKP I Ketut Agus Wicaksana J. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.