Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aroma Tak Sedap Pengolahan Sampah Bikin Resah Warga Bajera

Pemeriksaan
Bali Tribune / PEMERIKSAAN - Pemeriksaan lapangan di tempat pengolahan sampah yang dikeluhkan warga di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, pada Senin (7/9/2026).

balitribune.co.id I Tabanan – Aktivitas pengolahan sampah di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat.

Masalah pencemaran bau busuk yang sempat ramai hingga viral di media sosial ini memaksa jajaran Polsek Selemadeg bersama pemerintah desa setempat turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Limbah yang masuk ke tempat pembuangan di tengah wilayah hunian warga ini volumenya berkisar antara 500 kilogram hingga 1,5 ton per hari. Pasokan sampah tersebut tidak hanya berasal dari pembuangan pribadi warga setempat, tetapi juga dikirim dari luar wilayah Desa Bajera.

Perbekel Desa Bajera, I Putu Sukarata, mengungkapkan bahwa operasional pemilahan sampah di area tersebut sebenarnya sudah berjalan lebih dari dua bulan. Namun, aparat desa baru mengetahui adanya keluhan serius dari masyarakat sekitar setelah situasi di lokasi menjadi perbincangan hangat di dunia maya.

"Bagaimanapun sampah itu pasti ada bau. Sepintar apa pun mengolah sampah, pasti ada baunya. Karena itu, pengelola harus memperhatikan lingkungan dan jangan sampai sampah menumpuk," ujar Sukarata, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, ketegangan dengan masyarakat dipicu oleh lambatnya penanganan sampah basah yang mendominasi kiriman harian. Keberadaan tumpukan sampah organik basah yang tidak langsung diolah memicu pembusukan cepat yang mengganggu kenyamanan hidup warga sekitarnya. "Kalau sampah kering biasanya tidak begitu bau. Yang menjadi persoalan kemungkinan sampah basah," jelasnya.

Meski diprotes keras oleh warga, pemerintah desa memilih tidak gegabah menutup paksa tempat pengelolaan limbah tersebut. Hal ini disebabkan usaha pemilahan sampah organik dan nonorganik tersebut melibatkan serta memberikan mata pencaharian bagi sembilan orang warga lokal. "Bagaimanapun mereka mempekerjakan warga kita. Itu menambah pekerjaan bagi warga," ungkap Sukarata.

Pihak desa mendesak pengelola agar segera menghentikan kebiasaan menimbun pasokan sampah basah. Pengelola juga diwajibkan menjalin komunikasi intensif dengan warga sekitar mengingat konflik ini meruncing akibat tidak adanya sosialisasi awal dengan perangkat kewilayahan. "Kita arahkan, artinya selesaikan hari itu. Jangan sampai menumpuk. Jangan sampai juga memutus pekerjaan orang. Kalau langsung dilarang, terlalu kaku. Siapa tahu ke depan bisa bekerja sama dengan desa," tutur Sukarata.

Menurutnya, yang menjadi persoalan saat ini adalah aktivitas pengolahan sampah itu tidak dikoordinasikan terlebih dulu dengan lingkungan sekitarnya. "Masalahnya karena dalam pengelolaan sampah tidak ada koordinasi dengan lingkungan," katanya.

Untuk mengantisipasi gesekan sosial yang lebih luas, jajaran Polsek Selemadeg yang dipimpin langsung Kapolsek AKP Kompol Made Subadi bersama Kasi Trantib langsung melakukan mediasi di tempat kejadian. Instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tabanan pun turut memantau jalannya penyelesaian konflik di kawasan permukiman tersebut.

Aparat kepolisian menginstruksikan agar seluruh sisa pemilahan sampah nonorganik yang tidak difermentasi segera dibuang ke TPA Mandung guna mencegah penumpukan. "Sampah organik difermentasi untuk menjadi pupuk, sedangkan sampah lainnya diarahkan ke TPA Mandung," tegas Kompol Subadi. 

wartawan
JIN
Category

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bea Cukai Ngurah Rai Minta Warga Waspada Terhadap Penipuan Modus Tebus Barang

balitribune.co.id I Badung - Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Bali kembali mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas kepabeanan. Modus yang marak terjadi adalah permintaan sejumlah uang dengan dalih barang kiriman tertahan di bea cukai. 

Baca Selengkapnya icon click

Tim SAR Gabungan Temukan Jenazah di Pantai Air Kuning, Diduga WN Polandia yang Hilang

balitribune.co.id I Negara - Petugas gabungan yang terdiri dari unsur SAR, kepolisian, dan  TNI menemukan  jenazah di Pantai Air Kuning, Jembrana pada Rabu (2/9/2026) sore. Jenazah tersebut diduga warga negara Polandia, Marcin Dawid Ryzycki. Hingga Rabu malam masih dilakukan identifikasi untuk memastikan identitas jenazah tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Interfood 2026 Menjadi Tuan Rumah Asian Gelato Individual Competition

balitribune.co.id | Mangupura - Penyelenggaraan pameran bertaraf internasional Bali Interfood 2026 digelar setiap tahun guna menjawab kebutuhan pasar terkait industri makanan dan minuman (F&B). Bali Interfood 2026 ini menghadirkan penyelenggaraan kompetisi pembuatan gelato tingkat Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Serahkan Bantuan Rp 1,4 Miliar untuk Karya Agung Pitra Yadnya Desa Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, menggelar Upacara Pitra Yadnya (Ngaben) Sawa Pranawa Madya, Metatah dan Nyekah Massal VII Tahun 2026, Selasa (1/9/2026). Kegiatan keagamaan massal yang rutin dilaksanakan setiap tiga tahun sekali ini menjadi momentum penting dalam menjaga tradisi sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat di tengah perkembangan zaman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.