Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

Cong San
Bali Tribune/ Wirasanjaya alias Cong San





balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan. Sebelumnya, Suarjana divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja setelah dibebaskan dari segala tuntutan jaksa.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa membenarkan kasasi Kejari Buleleng diterima MA melalui Putusan Nomor 1344 K/PID/2025 tertanggal 09 Juli 2025. Putusan itu mengabulkan permohonan kasasi dari Kejari Buleleng dan membatalkan putusan PN Singaraja.

“Terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan, dan dijatuhi vonis tiga tahun penjara,” terang Dewa Baskara, Senin (1/12).

Atas putusan itu, menurut Dewa Basakara, kejaksaan telah melakukan eksekusi terhadap Suarjana yang kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Singaraja. “Sudah, kami sudah lakukan eksekusi hukuman badan terhadap terdakwa untuk menjalankan putusan MA,” imbuhnya.

Merespon putusan MA tersebut, Kuasa Hukum terdakwa, Wirasanjaya alias Cong San dari Global Kantor Hukum Yustisia Law Firm, mengaku sudah megajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Cong San mengatakan, apa yang dilakukan kilennya erupakan bentuk pembelaan diri dari peristiwa perkelahian sebagai bentuk perlawanan terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh korban.

“Kami sudah melakukan PK atas putusan MA tersebut. Kami berpendapat peristiwa itu bukanlah pembunuhan tapi perkelahian. Karena klien kami melakukan perlawanan terhadap penganiayaan yang dilakukan oleh korban. Bahkan korban sudah menjadi tersangka di Polsek Gerogak,” ujarnya.

Cong San mengaku tengah menyusun memori PK atau Novum namun tidak menjelaskan materi PK yang diajukan untuk pembelaan terhadap kliennya. Yang jelas, menurut Cong San, pihaknya tengah menyusun materi PK dengan bukti-bukti baru yang ditemukan setelah turunnya putusan MA.

“Kami masih menyusun materi PK yang segara kami ajukan ke MA menyusul putusan vonis 3 tahun atas klien kami,” tandas Cong San.

Sebelumnya, peristiwa yang merenggut nyawa Slamet Riadi terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 12.00 Wita di Banjar Dinas Pala Sari, Desa Pemuteran. Awalnya, terjadi Suarjana didatangi oleh Slamet Riadi dengan membawa sebatang kayu. Slamet saat itu marah-marah dan memukuli Suarjana serta istri Suarjana yang ada di sana.

Suarjana lalu masuk ke dalam kamarnya dan mengambil sebuah pedang. Senjata itu kemudian ditusuk ke perut Slamet dan menancap. Ia melakukan itu agar Slamet dapat dilumpuhkan. Belakangan, Slamet meninggal dunia akibat luka tusuk yang dialami pada 10 Oktober 2024. Suarjana pun ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.

Kasus tersebut bergulir ke meja pengadilan dan oleh majelis hakim PN Singaraja pada 17 April 2025 lalu, Suarjana dibebaskan setelah dinyatakan tidak bersalah dalam peristiwa yang menewaskan Slamet tersebut. Sebelumnya, JPU menuntut Suarjana dengan pidana 10 tahun penjara atas dugaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP. Namun, hakim menilai Suarjana tidak bersalah dan membebaskannya dari segala tuntutan

wartawan
CHA
Category

Klarifikasi Perizinan, 4 Kafe di Desa Baha Dipanggil Satpol PP Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil pengelola empat kafe di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, untuk diminta klarifikasi terkait kelengkapan perizinan usaha pada Kamis (6/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil sidak yang digelar petugas pada Rabu (5/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Pusat Dipangkas, DPRD Minta Pemkab Tabanan Genjot PAD

balitribune.co.id I Tabanan -  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan mendesak pemerintah daerah setempat untuk melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2027.

Optimalisasi penerimaan dari sisi PAD itu dirasa perlu karena APBD Tabanan pada 2027 diproyeksi mengalami penurunan pendapatan, terutama akibat pemangkasan dana Transfer Ke Luar Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Ilegal, Satpol PP Hentikan Aktivitas Pengerukan Lahan di Temukus

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menghentikan aktivitas pengerukan lahan di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, setelah ditemukan indikasi kegiatan pengambilan material yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja 2027 Tembus Rp14 Triliun, DPRD Badung Wanti-wanti Pemerintah Kelola Anggaran Secara Cermat

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penyisiran Nelayan Hilang di Jembrana Masih Misterius: Jangkau Perairan Perancak

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR Gabungan terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap seorang nelayan yang diduga terjatuh saat melaut di Perairan Pantai Medewi Pekutatan. Hari keenam operasi pencarian Kamis (6/8), penyisiran dilakukan secara terpadu melalui jalur laut maupun pesisir pantai dengan melibatkan berbagai unsur terkait dengan radius yang diperluas.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Bali, 123 Gram Lebih Barang Bukti Disita

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pria berinisial MMT  (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (4/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.