Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Carut Marut Data Desil di Desa Jehem, Warga Tak Punya Rumah Justru Masuk Warga Mapan

Perbekel Jehem, I Nengah Tesan
Bali Tribune / Perbekel Jehem, I Nengah Tesan.

balitribune.co.id I Bangli - Carut marut pendataan data desil bagi penerima bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah pusat  terjadi di Desa Jehem, Kecamatan Tembuku Bangli. Pihak Pemerintah Desa Jehem menemukan adanya lonjakan data desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil warga di lapangan.

Perbekel Jehem, I Nengah Tesan Darmayasa, mengatakan terkait pendataan data desil ternyata terdapat salah satu kasus mencolok dimana setelah dilakukan pendataan berbasis aplikasi perlinsos, seorang warga miskin yang sebelumnya masuk kategori desil 2 mendadak meloncat ke desil 7. “Jika dilihat secara riil di lapangan  warga tersebut tergolong kurang mampu dan tidak memiliki rumah layak, namun masuk sebagai kategori warga mapan,” jelasnya, Selasa (1/9/2026) .

Menurut Tesan, desil 7 masuk dalam kategori masyarakat mapan. Namun demikian, barometer desil 7 ini juga masih dipertanyakan, karena orang dalam kategori mapan adalah berpenghasilan 1,5 juta sampai 1,8 juta per bulan. Dimana nilai rupiah tersebut justru tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kenyataannya masyarakat kami itu memang orang tidak punya, rumah pun tidak punya karena masih berdinding papan. Kami sempat merencanakan bantuan bedah rumah, namun karena anggaran desa tidak memungkinkan, kami belum bisa mewujudkannya," ungkapnya.

Menanggapi lonjakan desil yang dinilai drastis tersebut, pihak Pemdes Jehem bergerak cepat dengan melakukan perbaikan dan mengajukan sanggahan agar data penerima bantuan kembali tepat sasaran. "Kami sudah melakukan sanggahan terkait hal ini, karena memang masyarakat kami itu sangat membutuhkan bantuan," jelasnya.

Menyikapi realita yang terjadi  kata Tesan, Pemdes Jehem mengandalkan peran aktif kelian dinas dan perangkat desa yang bertindak sebagai agen pemutakhiran data. Saat ini, terdapat 18 agen yang tersebar di 14 banjar dinas se-Desa Jehem.

Tesan menjelaskan bahwa keterlibatan kelian dinas sangat vital karena mereka yang paling memahami kondisi ekonomi warga di wilayah masing-masing.

"Kami tidak mungkin menghafal kondisi rumah seluruh warga di 14 banjar dinas. Karena itu, kelian dinas yang menyisir dan mengajukan usulan perubahan data ke desa, terutama bagi warga yang memang patut mendapatkan bantuan," jelasnya.

Proses pengajuan usulan perubahan data ini rutin dilakukan setiap bulannya, yakni pada kurun waktu tanggal 1 hingga 10. Sejak Januari lalu, Pemdes Jehem telah mengusulkan sekitar tujuh warga kurang mampu yang mengalami kendala kesehatan kronis maupun lansia agar mendapatkan penyesuaian desil.

Meskipun sistem pencatatan digital melalui aplikasi Perlinsos dinilai sangat membantu, Tesan tidak memungkiri masih terdapat celah kekurangakuratan data. Salah satunya adalah ketidaksesuaian data kepemilikan aset warga.

"Dengan aplikasi ini sebenarnya sangat bagus. Tapi secanggih apa pun aplikasi, pasti ada kekurangannya. Misal ada warga kami yang tidak punya mobil, tapi di sistem kelihatan punya mobil. Di sinilah peran agen dan kelian dinas untuk melakukan penyanggahan," paparnya.

Pihaknya berharap ke depan pemutakhiran data dari pemerintah pusat benar-benar merepresentasikan kondisi riil di lapangan. Bantuan sosial diharapkan dapat diprioritaskan bagi masyarakat lansia tanpa penanggung jawab, warga sakit menahun, serta anak-anak yatim piatu.

wartawan
SAM
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.