Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

DPRD Bali Serahkan 106 Sertifikat Bermasalah di Tahura Ngurah Rai ke Kejati dan Polda

dewan Bangli
Bali Tribune / SERTIFIKAT -  Pansus TRAP DPRD Bali serahkan 106 sertifikat tanah bermasalah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan hutan mangrove kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik tata ruang Bali kembali mencuat. Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Trap) DPRD Provinsi Bali resmi menyerahkan 106 sertifikat tanah bermasalah di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai dan hutan mangrove kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali serta Polda Bali.

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut Pansus dalam menegakkan Perda, menjaga tata ruang, serta melindungi aset daerah dari penyalahgunaan.

Rapat yang berlangsung hampir lima jam di DPRD Bali, Senin (29/9), dipimpin Ketua Pansus I Made Supartha. Hadir pula perwakilan Kejati Bali, Polda Bali, DPRD Denpasar, DPRD Badung, Satpol PP, Dinas PUPR, BPN, Dinas Kehutanan, hingga pakar hukum Prof. I Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa.

Supartha menegaskan semua pihak sepakat untuk mengembalikan fungsi konservasi di pesisir Bali. “Semua sepakat membuat gerakan bersama untuk menjaga Bali dan masyarakat Bali,” ujarnya.

Menurutnya, mangrove harus dipertahankan sebagai kawasan lindung karena berfungsi menyerap air, menyalurkan limpasan hujan, sekaligus melindungi daratan dari abrasi laut. Namun, 106 sertifikat yang diterbitkan di kawasan Tahura justru mengindikasikan pelanggaran berat.

“Regulasi jelas melarang penerbitan sertifikat di kawasan konservasi. Bahkan proses penerbitannya diduga tidak melalui mekanisme yang benar, seperti pengumuman ke masyarakat,” tegas Supartha.

Selain kasus sertifikat, Pansus juga menemukan lahan puluhan are di Tahura yang disewa investor asing untuk industri manufaktur. Sebagian besar lahan dari 106 sertifikat itu pun sudah berubah fungsi menjadi kawasan industri dan perdagangan.

Supartha menekankan, Tahura berstatus hutan lindung dan tidak boleh dialihfungsikan. Karena itu, Pansus bersama DPRD kabupaten/kota akan mengevaluasi rencana detail tata ruang (RDTR) agar selaras dengan tata ruang provinsi maupun undang-undang nasional.

Ia juga menyoroti pelanggaran lain, seperti pembangunan di sempadan sungai, danau, hingga pantai yang jelas-jelas dilarang. “Seluruh pelanggaran tata ruang akan diproses hukum oleh kejaksaan dan kepolisian,” katanya.

Kasi Pengendali Operasi Bidang Pidsus Kejati Bali, Dr. AA Ngurah Jayalantara, mengonfirmasi pihaknya sudah mulai mengumpulkan data. Penyelidikan awal dilakukan untuk memastikan ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan atau potensi kerugian negara.“Apakah ada indikasi PMH-nya (perbuatan melanggar hukum) atau penyalahgunaan kewenangan, atau merugikan keuangan negara atau menguntungkan orang lain, nah itu nanti akan dianalisa oleh tim, nanti akan diekspos ke pemerintahan juga,” tukasnya.

“Apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan, nanti akan dianalisa tim,” ujarnya. Proses penyelidikan dibatasi 30 hari dan bisa diperpanjang bila diperlukan.

Pakar hukum Prof. Lanang Perbawa menilai sertifikat di kawasan konservasi bisa dibatalkan secara administratif maupun pidana. “Tahura itu milik negara. Kalau ada sertifikat hak milik, ini patut dipertanyakan,” katanya.

Sementara Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Bali, I Gede Harja Astawa, menilai langkah aparat penegak hukum ini sebagai momentum membongkar praktik lama. Sedangkan Ketua Fraksi Demokrat-Nasdem, Dr. Somvir, menekankan pentingnya menjaga hutan, laut, dan sawah Bali sebagai bekal masa depan masyarakat.Somvir menambahkan, instansi terkait sudah menyatakan komitmen untuk mengambil langkah yang benar dalam menangani persoalan ini. Ia berharap proses penegakan hukum bisa berjalan tegas terhadap pihak yang bersalah, sekaligus tetap melindungi pihak yang tidak bersalah.

Kasus 106 sertifikat bermasalah di Tahura Ngurah Rai menjadi ujian serius bagi penegakan hukum tata ruang di Bali. Jika penyelidikan terbukti mengarah pada pelanggaran pidana, praktik penyalahgunaan aset negara atas nama investasi harus segera dihentikan.

“Ini momentum untuk mengamankan Bali. Bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk 100 tahun ke depan,” tutup Supartha.

wartawan
ARW
Category

Klarifikasi Perizinan, 4 Kafe di Desa Baha Dipanggil Satpol PP Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil pengelola empat kafe di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, untuk diminta klarifikasi terkait kelengkapan perizinan usaha pada Kamis (6/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil sidak yang digelar petugas pada Rabu (5/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Pusat Dipangkas, DPRD Minta Pemkab Tabanan Genjot PAD

balitribune.co.id I Tabanan -  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan mendesak pemerintah daerah setempat untuk melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2027.

Optimalisasi penerimaan dari sisi PAD itu dirasa perlu karena APBD Tabanan pada 2027 diproyeksi mengalami penurunan pendapatan, terutama akibat pemangkasan dana Transfer Ke Luar Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Ilegal, Satpol PP Hentikan Aktivitas Pengerukan Lahan di Temukus

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menghentikan aktivitas pengerukan lahan di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, setelah ditemukan indikasi kegiatan pengambilan material yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja 2027 Tembus Rp14 Triliun, DPRD Badung Wanti-wanti Pemerintah Kelola Anggaran Secara Cermat

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penyisiran Nelayan Hilang di Jembrana Masih Misterius: Jangkau Perairan Perancak

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR Gabungan terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap seorang nelayan yang diduga terjatuh saat melaut di Perairan Pantai Medewi Pekutatan. Hari keenam operasi pencarian Kamis (6/8), penyisiran dilakukan secara terpadu melalui jalur laut maupun pesisir pantai dengan melibatkan berbagai unsur terkait dengan radius yang diperluas.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Bali, 123 Gram Lebih Barang Bukti Disita

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pria berinisial MMT  (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (4/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.