Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

Pengacara
Bali Tribune / I Made Ariel Suardana, SH, MH

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Ia menyatakan, Bun Djokosudarmo telah kalah pada tingkat banding dalam perkara gugatan wanprestasi di Pengadilan Tinggi Denpasar. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor: 71/PDT/2026/PT DPS, yang diputus pada 30 Maret 2026.

 Sebelumnya, Bun Djokosudarmo menggugat SN di Pengadilan Negeri Denpasar dengan tuduhan wanprestasi dalam perkara terdaftar Nomor: 663/Pdt.G/2025/PN Dps. Namun gugatan tersebut ditolak. 

Tidak hanya itu, dalam putusan tingkat pertama, Bun Djokosudarmo juga disebut dihukum untuk mengembalikan uang milik SN senilai Rp 24,7 miliar.Tak menerima hasil itu, penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar. Namun hasilnya tetap sama, yakni gugatan kembali ditolak. 

“Hakim menolak gugatannya alias dia dinyatakan kalah,” ujar Ariel Suardana dalam keterangannya kepada wartawan pada Rabu (16/4).

Ariel yang juga Direktur LABHI Bali ini menilai gugatan perdata tersebut hanya upaya mengalihkan inti persoalan pidana yang sedang berjalan. Ia menjelaskan, kliennya telah membayar Rp 24,7 miliar dari total nilai transaksi tanah sebesar Rp 54,6 miliar. Namun pembayaran lanjutan dihentikan setelah diketahui objek tanah bermasalah. 

“Bagaimana mungkin tanah bermasalah harus dibayar lunas? Dimana logikanya?” ujarnya.

Dalam Akta Perjanjian Jual Beli Nomor 07 tanggal 22 Juli 2024, pihak penjual justru berkewajiban mengembalikan dana apabila tanah ternyata bermasalah. 

Beberapa persoalan yang disebutkan, antara lain tanah dalam status blokir; sedang dalam sengketa; sebagian hak atas tanah disebut dimiliki pihak lain; tidak seluruh luas tanah lagi menjadi milik Bun Djokosudarmo. 

Pihak yang disebut memiliki hak atas sebagian lahan itu antara lain Komang Dewata, Wayan Wirasnada, dan Jimbaran Property. Fakta tersebut juga tercantum dalam putusan pengadilan sebelumnya. 

"Putusan Pengadilan Negeri halaman 95 sudah terang menyebutkan bahwa Bun Djokosudarmo telah mengetahui dan menyadari amar putusan pada putusan sebelumnya yang menghukum pemilik tanah ini I Made Sukanata, I Nyoman Sudirga, I Ketut Soka, I Nyoman Suledra, I Made Sudana untuk tidak melakukan transaksi atau mengalihkan Sertifikat Hak Milik No. 17327 yang terletak di Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung dengan luas 22.790 M2 tertanggal 18 Januari 2018 tersebut. Namun pada kenyataanya Bun Djokosudarmo mentransaksikan lagi tanah tersebut dan ini hal yang sangat memberatkan sehingga perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja," urai Ariel Suardana.

Ia mendesak Polda Bali agar segera menetapkan para pihak yang terlibat sebagai tersangka. Ia menyebut dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk penjual tanah, notaris, hingga pihak lain yang disebut mengetahui persoalan status lahan. 

Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Bali melalui dua laporan polisi, yakni LP/B/165/III/2025/SPKT/POLDA BALI** tanggal 6 Maret 2025, dengan terlapor Caroline Dewi Kennedy Kemmy Lengkong, SH., M.K; serta LP/B/176/III/2025/SPKT/POLDA BALI tanggal 12 Maret 2025, dengan terlapor Bun Djokosudarmo. 

"Tidak benar, kalau Desak diberitahu sejak awal tanah itu diblokir. Kalau dikasi kan nggak mungkin klien kita mau beli tanah bermasalah, termasuk notarisnya tidak jujur dan transparan menyampaikan ini. Sehingga kami sudah meyakini ini adalah bagian dari permufakatan dan niat jahat sejak awal untuk melakukan penipuan dengan menggunakan Akta Perjanjian Jual beli sebagai sarana agar kelihatan legal. Namun harus diingat bahwa kejahatan akan meninggalkan jejak meski sekarang akan ditutupi secara rapi," pungkasnya.

wartawan
RAY
Category

Bupati Sanjaya Tegaskan Kolaborasi Eksekutif-Legislatif dalam Penyusunan KUA-PPAS 2027 dan Perubahan KUA-PPAS 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, yang dilanjutkan dengan Rapat Paripurna ke-8 dalam rangka Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Pimpin Upacara Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Tekankan Ketulusan dan Semangat Bersama Wujudkan Bali Era Baru

balitribune.co.id | Tabanan – Memperingati Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M. bertindak sebagai Inspektur Upacara yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Jumat (14/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beli Motor Honda Impian Makin Mudah di "Merdeka Fest Virtual Exhibition", Nikmati DP Ringan dan Bunga Spesial

balitribune.co.id | Denpasar - Memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, Astra Motor Bali selaku Main Dealer sepeda motor Honda wilayah Bali menghadirkan “Merdeka Fest Virtual Exhibition”, sebuah program pameran virtual yang menawarkan beragam kemudahan dan keuntungan bagi masyarakat Bali untuk memiliki sepeda motor Honda impian.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Sepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Belanja Infrastruktur Dirancang Capai 59,8 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Penetapan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan pada Rapat Paripurna DPRD Badung di Ruang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.