Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Harga Seekor Ayam dan Harga Sebuah Nyawa

dosen
Bali Tribune / Drs. I Nengah Suardhana, M.Pd - Dosen Undiknas

balitribune.co.id | "Seekor ayam mungkin hanya bernilai ratusan ribu rupiah. Namun, ketika seekor ayam dibayar dengan hilangnya satu nyawa manusia, sesungguhnya yang paling mahal bukanlah ayam itu, melainkan lunturnya kemanusiaan, runtuhnya penghormatan terhadap hukum, dan pudarnya nilai Tat Twam Asi yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Bali."

Ketika Amarah Mengalahkan Kebijaksanaan

Tragedi yang terjadi di Baturiti menyisakan duka dan mengundang perenungan. Terlepas dari bagaimana proses hukum akan mengungkap seluruh fakta, satu pertanyaan mendasar patut kita renungkan bersama: apakah sebuah kesalahan pantas dibalas dengan hilangnya nyawa manusia?

Dalam Bhagavad Gita Bab II Sloka 62–63, Sri Krishna mengingatkan bahwa kemarahan lahir dari keinginan yang tidak terkendali dan pada akhirnya menghancurkan kebijaksanaan manusia. Krodhād bhavati sammohaḥ sammohāt smṛti-vibhramaḥ

smṛti-bhraṁśād buddhi-nāśo buddhi-nāśāt praṇaśyati. Artinya, kemarahan melahirkan kebingungan, menghilangkan kebijaksanaan, dan akhirnya membawa manusia menuju kehancuran.

Negara Hukum Tidak Mengenal Main Hakim Sendiri

Pencurian merupakan pelanggaran hukum dan harus dipertanggungjawabkan. Namun, Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana berhak diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Main hakim sendiri bukanlah bentuk keadilan. Sebaliknya, tindakan tersebut justru melahirkan pelanggaran hukum baru. Ketika massa mengambil alih peran aparat penegak hukum, yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan penderitaan yang semakin luas. Jika seseorang kehilangan nyawa, anak kehilangan ayah, istri kehilangan suami, dan orang tua kehilangan anak. Di sisi lain, apabila pelaku kekerasan diproses secara hukum, keluarganya pun ikut menanggung akibatnya. Pada akhirnya, semua menjadi korban. Tidak ada pihak yang benar-benar menang.

Tat Twam Asi: Keadilan yang Berlandaskan Kemanusiaan

Masyarakat Bali memiliki warisan luhur berupa ajaran Tat Twam Asi, yang berarti “aku adalah engkau, dan engkau adalah aku”. Nilai ini mengajarkan empati tanpa menghilangkan keadilan. Kesalahan tetap harus dipertanggungjawabkan, tetapi martabat manusia tetap harus dihormati. Tat Twam Asi mengingatkan bahwa setiap orang dapat melakukan kesalahan, tetapi tidak seorang pun kehilangan haknya untuk diperlakukan secara manusiawi. Keadilan tidak diukur dari kerasnya hukuman yang diberikan oleh massa, melainkan dari kemampuan masyarakat menegakkan hukum dengan tetap menjunjung nilai kemanusiaan.

Nilai ini juga selaras dengan Tri Hita Karana, khususnya pawongan, yaitu menjaga hubungan harmonis antar-sesama manusia. Harmoni tidak berarti membiarkan kejahatan, melainkan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalan hukum, musyawarah, dan pengendalian diri.

Menjaga Bali Sebagai Pulau Dharma

Sri Krishna kembali menegaskan dalam Bhagavad Gita Bab XVI Sloka 21 bahwa nafsu yang tidak terkendali, kemarahan, dan keserakahan merupakan tiga pintu menuju kehancuran. Pesan ini menjadi pengingat bahwa musuh terbesar manusia sering kali bukan orang lain, melainkan ketidakmampuan mengendalikan dirinya sendiri.

Tragedi di Baturiti hendaknya menjadi momentum bagi seluruh masyarakat Bali untuk kembali meneguhkan nilai-nilai dharma. Desa adat, tokoh masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh warga perlu memperkuat budaya menyelesaikan persoalan melalui hukum, dialog, dan semangat menyama braya. Pada saat yang sama, kepedulian terhadap warga yang mengalami kesulitan ekonomi juga harus diperkuat agar keputusasaan tidak berkembang menjadi pelanggaran hukum.

Seekor ayam memiliki nilai ekonomi dan dapat diganti. Namun, satu nyawa manusia tidak akan pernah dapat dikembalikan. Tragedi di Baturiti hendaknya menjadi pelajaran berharga bahwa kejahatan tidak boleh dibalas dengan kejahatan, dan kemarahan tidak boleh menggantikan fungsi hukum.

Bhagavad Gita mengajarkan pengendalian diri, Tat Twam Asi mengajarkan empati, dan negara hukum mengajarkan bahwa setiap pelanggaran harus diselesaikan melalui proses hukum yang adil. Ketiga nilai tersebut sesungguhnya mengarah pada satu tujuan yang sama, yaitu menjaga martabat manusia dan menciptakan masyarakat yang damai.

Semoga peristiwa ini menjadi yang terakhir. Bali akan tetap dihormati bukan karena kerasnya hukuman yang dijatuhkan oleh massa, melainkan karena masyarakatnya mampu menegakkan hukum dengan kebijaksanaan, menjunjung kemanusiaan, dan mengamalkan DHARMA dalam kehidupan sehari-hari.

Daftar Pustaka

Bhagavad Gita. Bab II Sloka 62–63. Bhagavad Gita. Bab XVI Sloka 21. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3).  Pemerintah Provinsi Bali. Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 (Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023).***


 

wartawan
RED
Category

Polresta Denpasar Bekuk Pengedar Narkoba, Sita 5 Senpi, 4 Airsoft Gun

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar berhasil meringkus seorang pria berinisial Ade Ready MP (30) yang diduga menjadi pengedar narkoba. Tersangka ditangkap di kediamannya di kawasan Jalan Kasuari, Gang Cempaka I, Banjar Semaga, Desa Penatih, Denpasar Timur, pada Sabtu (1/8/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Nelayan di Nusa Penida Diamankan Polres Klungkung

balitribune.co.id | Semarapura - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klungkung mengamankan seorang pria berinisial IWA (53) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tersebut ditangkap di kediamannya di Dusun Batumulapan, Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Apresiasi Wajib Pajak, Pemprov Bali Berikan "Traktiran" Spesial di Samsat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk apresiasi terhadap masyarakat yang taat membayar pajak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melalui UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Bali di Kota Denpasar (Samsat Denpasar) meluncurkan program promosi khusus sepanjang bulan Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Pertanian Organik Berkelanjutan, Burung Hantu Predator Pengendali Hama Tikus

balitribune.co.id | Gianyar - Upaya mengembangkan pertanian organik berbasis konservasi lingkungan dan pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity) di Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar dilakukan dengan pemanfaatan burung hantu Tyto alba sebagai predator alami pengendali hama tikus.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menarik Pengunjung, Spot Kuliner Buat Inovasi Pemotretan Sambil Menunggangi Kuda di Tepi Pantai

balitribune.co.id | Mangupura - Salah satu spot kuliner di Kabupaten Badung membuat inovasi untuk menarik minat wisatawan berkunjung. Pemilik usaha kuliner ini menawarkan paket pemotretan atau photo shooting sinematik tepi pantai. Mengingat, lokasi spot kuliner ini berada di tepi pantai yang cocok untuk pemotretan dan pengambilan video. 

Baca Selengkapnya icon click

Peringati Tumpek Krulut, Wali Kota Jaya Negara Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menggelar persembahyangan bersama serangkaian Hari Pitenget Tumpek Krulut Kota Denpasar Tahun 2026 dipusatkan di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, pada Sabtu, (1/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.