balitribune.co.id I Negara - Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali mencatatkan capaian dalam tata kelola pemerintahan. Melalui Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026, Jembrana berhasil meraih nilai 98,2 dan menempati peringkat kedua se-Bali.
Raihan nilai 98,2 sekaligus menempatkan Jembrana di antara daerah dengan capaian tinggi dalam Penilaian IRH Tahun 2026 di Bali. Penghargaan yang diterima pada Rabu (19/8/2026) tersebut menjadi catatan atas pelaksanaan reformasi hukum yang dilakukan pemerintah daerah. Pemkab Jembrana menyatakan komitmennya untuk mempertahankan capaian tersebut dan terus meningkatkan kualitas tata kelola hukum.
Reformasi regulasi diarahkan tidak berhenti pada proses penilaian, tetapi menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan yang memberikan kepastian hukum dan mendukung kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan menempati peringkat kedua se-Bali dan meraih nilai 98,2, Jembrana memperkuat capaian dalam agenda reformasi birokrasi dan hukum di tingkat daerah.
Capaian tersebut juga menjadi hasil kolaborasi pemerintah daerah dengan Kanwil Kementerian Hukum Bali dalam mengawal penyusunan dan penyelarasan regulasi daerah. Pendampingan Kanwil Kementerian Hukum Bali menjadi bagian dari proses penguatan reformasi regulasi di Jembrana. Melalui proses tersebut, produk hukum daerah dikawal agar memiliki keselarasan dengan kerangka peraturan perundang-undangan.
Penghargaan tersebut diterima langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jembrana, I Made Budiasa, di halaman depan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Rabu (19/8/2026). Raihan tersebut menjadi pengakuan atas komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat tata kelola regulasi sekaligus mendorong pembentukan produk hukum daerah yang harmonis dan berkualitas. Nilai 98,2 menempatkan Jembrana di posisi kedua dalam penilaian IRH tingkat Provinsi Bali.
Capaian tersebut diperoleh melalui proses penilaian terhadap pelaksanaan reformasi regulasi hukum di lingkungan pemerintah daerah. Bagi Pemkab Jembrana, capaian tersebut tidak terlepas dari kerja bersama jajaran pemerintah daerah serta pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan oleh tim Kanwil Kementerian Hukum Bali. Pendampingan dilakukan dalam proses penilaian maupun penyelarasan produk hukum daerah agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekda Jembrana I Made Budiasa menyampaikan apresiasi atas kolaborasi lintas instansi yang turut mendukung pencapaian nilai tersebut. Menurutnya, penghargaan IRH menjadi gambaran dari keseriusan pemerintah daerah dalam memperkuat reformasi regulasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Penghargaan ini merupakan wujud nyata keseriusan Pemerintah Kabupaten Jembrana dalam mewujudkan kualitas pelayanan dan reformasi regulasi hukum yang baik. Capaian skor tinggi ini berkat kerja keras seluruh jajaran dan pendampingan intensif dari Kanwil Kemenkum Bali,” ujar Budiasa.
Ia menegaskan, reformasi regulasi tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan administrasi pemerintahan. Kualitas regulasi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
Karena itu, penyelarasan berbagai rancangan peraturan daerah menjadi salah satu bagian penting yang terus dilakukan agar regulasi yang disusun pemerintah daerah tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
“Pendampingan dari Kanwil Kemenkum Bali sangat membantu kami dalam menyelaraskan seluruh rancangan peraturan daerah agar tidak berbenturan dengan aturan di tingkat nasional. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan kualitas tata kelola hukum ini,” tegasnya.