Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Tata Ruang dan Budaya Bali, DPRD Rekomendasikan Penutupan Proyek PT Stepp Up

DPRD Bali
Bali Tribune / RAKOR - Rapat koordinasi Komisi I DPRD Provinsi Bali bersama OPD dan perwakilan pengelola bangunan pada Selasa (10/6).

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi I DPRD Provinsi Bali mengungkap dugaan pelanggaran serius oleh PT Stepp Up Solusi Indonesia terkait pembangunan gedung di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung. Perusahaan tersebut ditengarai telah mendirikan bangunan yang melebihi batas ketinggian maksimal yang ditetapkan dalam Perda Bali Nomor 2 Tahun 2023, yakni 15 meter dari permukaan tanah, tanpa izin khusus atau pengecualian hukum.

Ketua Komisi I, I Nyoman Budiutama, SH, dalam rapat koordinasi bersama OPD dan perwakilan pengelola bangunan pada Selasa (10/6), menegaskan bahwa pembangunan oleh PT Stepp Up tidak hanya melanggar ketentuan teknis tata ruang, tapi juga dinilai mengabaikan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal Bali.

“Pelanggaran ini bukan sekadar administratif. Ini menyentuh akar sistem tata ruang dan budaya Bali yang sakral,” tegas Budiutama.

Berdasarkan kajian Komisi I, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain: Pembangunan melebihi batas tinggi 15 meter. Pemanfaatan ruang tidak sesuai rencana tata ruang. Reklamasi pantai tanpa izin. Pembangunan di sempadan pantai dan pemotongan tebing kawasan hijau

Komisi I juga mengantongi laporan warga, dokumentasi lapangan, serta ketiadaan dokumen legal bangunan seperti IMB/PBG yang sah. Proyek yang kabarnya akan dijadikan hotel itu dikhawatirkan merusak harmoni ruang hidup masyarakat adat.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Bali menetapkan 8 (delapan) poin rekomendasi tegas:

1. Pemerintah Provinsi Bali diminta segera mengevaluasi perizinan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.
2. Penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan diminta menyelidiki unsur pidana.
3. Penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan sampai dokumen legal dipenuhi.
4. Penguatan pengawasan lintas OPD dengan melibatkan masyarakat dan desa adat.
5. Pembangunan sistem pengawasan digital dan transparan terhadap perizinan ruang dan bangunan.
6. Pemberhentian total seluruh pembangunan dan operasional proyek, jika terbukti menyalahi aturan.
7. Penertiban dan pembongkaran bangunan yang melanggar, termasuk perlindungan kawasan pantai dan ruang hijau.
8. Penyampaian rekomendasi kepada Gubernur Bali, Kapolda, Kejati, dan Bupati Badung untuk langkah hukum dan administratif.

Komisi I kembali menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang dan perizinan oleh PT Stepp Up bukan hanya soal dokumen, tetapi juga penghinaan terhadap sistem hukum, kelestarian lingkungan, dan kesakralan ruang budaya Bali.

“Jangan sampai investasi yang datang justru jadi alat penghancur tatanan adat dan ruang hidup masyarakat Bali,” pungkas Budiutama.

wartawan
ARW
Category

Buktikan Ketangguhan CBR Series, Pebalap Astra Honda Sabet Kemenangan dan Podium di Mandalika

balitribune.co.id | Jakarta -  Pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) tampil meyakinkan bersama CBR Series pada putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, 7-9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Honda ADV160 Jelajah 2 Alam Hadirkan Sensasi Misteri di Gerbang Niskala

balitribune.co.id | Denpasar – Setelah menelusuri keindahan alam tersembunyi di Beji Guwang pada hari pertama, rangkaian kegiatan Honda ADV160 Jelajah 2 Alam berlanjut dengan pengalaman berbeda yang penuh nuansa misteri. Memasuki hari kedua, Sabtu (8/8/2026), para peserta mengikuti rangkaian exhibition bertajuk Jelajah Misteri dengan mengeksplorasi area Gerbang Niskala di Mal Bali Galeria (MBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KUA-PPAS RAPBD 2027 Bangli Resmi Disepakati, DPRD Harap Arah Anggaran Berpihak ke Rakyat

balitribune.co.id | Bangli – DPRD Kabupaten Bangli bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini dituangkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Selasa (11/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gerebek Five Stars Bali, Polisi Tetapkan 5 Tersangka dan Buru 2 Bandar

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, penyidik Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akhirnya menetapkan lima orang tersangka kasus tindak pidana narkotika hasil penggerebekan Tempat Hiburan Malam (THM) Five Stars di Jalan Mahendradata, Jumat (07/08/2026) dini hari lalu. Sementara dua orang masih buron alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

66 WNA Terindikasi Langgar Administrasi Keimigrasian, Patroli Dharma Dewata Perketat Pengawasan 

balitribune.co.id I Denpasar - Pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) di Bali terus diperketat. Dalam sepekan terakhir, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menjaring 66 WNA dari 27 negara yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian.

Baca Selengkapnya icon click

Sopir Truk Masih Parkir Liar di Depan Terminal Mengwi, Dishub Siapkan Tilang

balitribune.co.id I Mangupura - Larangan parkir di depan Terminal Tipe A Mengwi, Badung, masih saja dilanggar. Sejumlah sopir truk nekat memarkir kendaraan berukuran besar di Jalan Jaksa Agung R Soeprapto, meski kawasan tersebut sudah dipasangi spanduk larangan parkir dan berkali-kali ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.