Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pajak Rumah Kontrakan, Bukan Jenis Pajak Baru

pajak
Bali Tribune / Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali, Darmawan

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu langkah yang ditempuh adalah memperluas basis perpajakan dan mendorong kepatuhan wajib pajak, termasuk terhadap penghasilan yang berasal dari penyewaan properti.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali, Darmawan, Rabu (12/8/2026) menegaskan bahwa pengenaan pajak atas penghasilan dari penyewaan rumah, kos, kontrakan, maupun properti lainnya "bukan merupakan jenis pajak baru".

Penegasan itu disampaikan Darmawan menyikapi pemberitaan mengenai pemungutan pajak terhadap pemilik rumah kontrakan atau properti yang disewakan. Ia menjelaskan, kebijakan perpajakan terhadap penghasilan dari penyewaan properti merupakan bagian dari ketentuan perpajakan yang telah berlaku.

Namun demikian, Darmawan menekankan bahwa hingga saat ini DJP belum memiliki program kerja khusus yang secara spesifik menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

“Rencana program kerja DJP disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, antara lain parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat. Hingga saat ini, belum terdapat program kerja spesifik yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa,” ujar Darmawan.

Menurut Darmawan, pelaksanaan fungsi pengawasan DJP tidak dilakukan hanya dengan melihat apakah seseorang memiliki rumah kontrakan atau properti yang disewakan. Pengawasan dilakukan menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko dengan mempertimbangkan profil kepatuhan wajib pajak secara menyeluruh.

Pendekatan tersebut, kata dia, tetap memperhatikan prinsip keadilan dan proporsionalitas serta kondisi ekonomi masyarakat.

“DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan. Oleh karena itu, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong kepatuhan perpajakan,” jelasnya.

Hal serupa diterapkan Kanwil DJP Bali. Darmawan mengatakan pihaknya tidak menetapkan program khusus yang menjadikan pemilik kos atau kontrakan sebagai sasaran pengawasan.

Pengawasan tetap dilakukan berdasarkan analisis risiko dengan mempertimbangkan subjek pajak, jenis pajak, serta objek pajak yang menjadi sektor dominan di Bali.

Darmawan juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut asas "self assessment". Dalam sistem tersebut, wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Karena itu, wajib pajak diimbau untuk memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar," tukasnya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus menguji kepatuhan wajib pajak, Kanwil DJP Bali memanfaatkan data dari berbagai sumber. Data tersebut digunakan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai aktivitas ekonomi dan tingkat kepatuhan perpajakan.

Pemanfaatan data dilakukan melalui kegiatan intensifikasi maupun ekstensifikasi, termasuk dengan dukungan sistem Coretax DJP.

Jika pengawasan dilakukan, Darmawan menegaskan, proses tersebut didasarkan pada data dan analisis risiko kepatuhan. Pengawasan tidak dilakukan semata-mata karena lokasi atau kepemilikan suatu properti.

“Jadi, kepemilikan rumah kontrakan atau properti sewa bukan dengan sendirinya menjadi dasar seseorang untuk menjadi sasaran pengawasan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kanwil DJP Bali terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan pemungutan dan pengenaan pajak yang menjadi kewenangan masing-masing, baik pajak pemerintah pusat maupun pajak daerah.

Koordinasi tersebut diperlukan agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Darmawan memastikan Kanwil DJP Bali akan terus mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

"Dengan pendekatan berbasis data dan risiko tersebut, DJP berharap kepatuhan masyarakat dapat tumbuh melalui pemahaman dan kesadaran, bukan semata-mata karena adanya tindakan pengawasan," pungkasnya.

wartawan
ARW
Category

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.