Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

RDP
Bali Tribune/ RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (23/2/2026).

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (23/2/2026).

Menurut Supartha, RDP digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait legalitas kawasan, status lahan, hingga pembangunan marina di kawasan KEK tersebut. "Transparansi menjadi kunci agar setiap proyek strategis di Bali berjalan sesuai koridor hukum dan tetap memperhatikan kepentingan daerah,” tegasnya.

RDP ini juga menjadi forum klarifikasi atas sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk soal luasan lahan dan perizinan pembangunan marina. DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat demi memastikan proyek KEK Kura Kura Bali berjalan sesuai aturan.

Supartha menilai, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proyek-proyek strategis di Bali.

“Momentum ini penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengembangan kawasan strategis,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, BTID selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) memaparkan dasar hukum pembentukan KEK Kura Kura Bali.

Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menegaskan kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD Bali.

“Kami menghargai fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD Bali melalui Pansus TRAP. Kehadiran kami untuk memenuhi undangan sekaligus meluruskan berbagai disinformasi yang berkembang,” ujarnya usai RDP.

Ia menjelaskan bahwa KEK Kura Kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. Seluruh tahapan pengembangan, katanya, mengacu pada ketentuan hukum baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami senantiasa berupaya mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dalam setiap tahapan pengembangan kawasan,” tambahnya.

Salah satu isu yang mencuat adalah soal luasan lahan hasil tukar-menukar kawasan hutan. BTID menegaskan bahwa luasan yang disetujui adalah sekitar ±62,14 hektare berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), bukan 82,14 hektare seperti informasi yang sempat beredar.

Dari total luasan tersebut, sekitar 4 hektare disebut memiliki tegakan atau vegetasi mangrove, sementara ±58,14 hektare merupakan area perairan tanpa vegetasi mangrove.

Terkait pembangunan marina di kawasan KEK, BTID mengklaim seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Hal itu turut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, yang menyebut salah satu izin dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) telah terbit.

Izin-izin pendukung lainnya, menurut BTID, juga telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

DPRD Bali melalui Pansus TRAP memastikan pengawasan terhadap pengembangan KEK Kura Kura Bali akan terus dilakukan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara investasi, kepastian hukum, serta kepentingan lingkungan dan masyarakat Bali.

Dengan RDP ini, DPRD berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat dijawab secara terbuka, sekaligus memastikan proyek strategis tersebut berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.

wartawan
ARW
Category

Klarifikasi Perizinan, 4 Kafe di Desa Baha Dipanggil Satpol PP Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil pengelola empat kafe di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, untuk diminta klarifikasi terkait kelengkapan perizinan usaha pada Kamis (6/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil sidak yang digelar petugas pada Rabu (5/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Pusat Dipangkas, DPRD Minta Pemkab Tabanan Genjot PAD

balitribune.co.id I Tabanan -  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan mendesak pemerintah daerah setempat untuk melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2027.

Optimalisasi penerimaan dari sisi PAD itu dirasa perlu karena APBD Tabanan pada 2027 diproyeksi mengalami penurunan pendapatan, terutama akibat pemangkasan dana Transfer Ke Luar Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Ilegal, Satpol PP Hentikan Aktivitas Pengerukan Lahan di Temukus

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menghentikan aktivitas pengerukan lahan di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, setelah ditemukan indikasi kegiatan pengambilan material yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja 2027 Tembus Rp14 Triliun, DPRD Badung Wanti-wanti Pemerintah Kelola Anggaran Secara Cermat

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penyisiran Nelayan Hilang di Jembrana Masih Misterius: Jangkau Perairan Perancak

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR Gabungan terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap seorang nelayan yang diduga terjatuh saat melaut di Perairan Pantai Medewi Pekutatan. Hari keenam operasi pencarian Kamis (6/8), penyisiran dilakukan secara terpadu melalui jalur laut maupun pesisir pantai dengan melibatkan berbagai unsur terkait dengan radius yang diperluas.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Bali, 123 Gram Lebih Barang Bukti Disita

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pria berinisial MMT  (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (4/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.