Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pansus TRAP DPRD Bali Soroti Transparansi Pengembangan KEK Kura Kura Bali

RDP
Bali Tribune/ RDP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus TRAP bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (23/2/2026).

balitribune.co.id I Denpasar -Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali kembali menjadi sorotan. DPRD Provinsi Bali melalui Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) menegaskan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam proyek strategis tersebut.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (23/2/2026).

Menurut Supartha, RDP digelar sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait legalitas kawasan, status lahan, hingga pembangunan marina di kawasan KEK tersebut. "Transparansi menjadi kunci agar setiap proyek strategis di Bali berjalan sesuai koridor hukum dan tetap memperhatikan kepentingan daerah,” tegasnya.

RDP ini juga menjadi forum klarifikasi atas sejumlah informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk soal luasan lahan dan perizinan pembangunan marina. DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat demi memastikan proyek KEK Kura Kura Bali berjalan sesuai aturan.

Supartha menilai, keterbukaan informasi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proyek-proyek strategis di Bali.

“Momentum ini penting untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam pengembangan kawasan strategis,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, BTID selaku Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) memaparkan dasar hukum pembentukan KEK Kura Kura Bali.

Head of Legal BTID, Yossy Sulistyorini, menegaskan kehadiran pihaknya merupakan bentuk penghormatan terhadap fungsi pengawasan DPRD Bali.

“Kami menghargai fungsi pengawasan yang dijalankan DPRD Bali melalui Pansus TRAP. Kehadiran kami untuk memenuhi undangan sekaligus meluruskan berbagai disinformasi yang berkembang,” ujarnya usai RDP.

Ia menjelaskan bahwa KEK Kura Kura Bali dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Kura Kura Bali. Seluruh tahapan pengembangan, katanya, mengacu pada ketentuan hukum baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Kami senantiasa berupaya mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dalam setiap tahapan pengembangan kawasan,” tambahnya.

Salah satu isu yang mencuat adalah soal luasan lahan hasil tukar-menukar kawasan hutan. BTID menegaskan bahwa luasan yang disetujui adalah sekitar ±62,14 hektare berstatus Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), bukan 82,14 hektare seperti informasi yang sempat beredar.

Dari total luasan tersebut, sekitar 4 hektare disebut memiliki tegakan atau vegetasi mangrove, sementara ±58,14 hektare merupakan area perairan tanpa vegetasi mangrove.

Terkait pembangunan marina di kawasan KEK, BTID mengklaim seluruh perizinan telah dipenuhi sesuai ketentuan. Hal itu turut dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali, Putu Sumardiana, yang menyebut salah satu izin dasar berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) telah terbit.

Izin-izin pendukung lainnya, menurut BTID, juga telah dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.

DPRD Bali melalui Pansus TRAP memastikan pengawasan terhadap pengembangan KEK Kura Kura Bali akan terus dilakukan. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara investasi, kepastian hukum, serta kepentingan lingkungan dan masyarakat Bali.

Dengan RDP ini, DPRD berharap polemik yang berkembang di masyarakat dapat dijawab secara terbuka, sekaligus memastikan proyek strategis tersebut berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola yang baik.

wartawan
ARW
Category

Seluruh Fraksi Setujui KUA-PPAS 2026, Wawali Arya Wibawa: Wujud Sinergitas Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Seluruh Fraksi DPRD Kota Denpasar menyetujui penetapan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Denpasar Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Denpasar Soroti Kemacetan Akibat Mal Baru di Serangan

balitribune.co.id I Denpasar - Keberadaan pusat perbelanjaan baru di kawasan KEK Kura-Kura Bali, Serangan, mendapat sorotan DPRD Kota Denpasar. Meningkatnya volume kendaraan sejak dibukanya pusat perbelanjaan tersebut dinilai turut memperparah kepadatan lalu lintas di kawasan Serangan dan sepanjang Bypass Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gegara Puntung Rokok, Dua Hektare Kawasan Hutan Gunung Batur Terbakar

balitribune.co.id I Bangli - Kebakaran melanda kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Batur Blok Seked, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Selasa (11/8/2026) sore. Setidaknya  dua hektare kawasan hutan hangus terbakar. Kuat dugaan kebakaran dipicu puntung rokok yang masih menyala dibuang sembarangan. 

Baca Selengkapnya icon click

87 Warga Binaan Rutan Bangli Terima Remisi, Warga Uzbekistan Langsung Bebas

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 87 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangli menerima remisi umum 17 Agustus bertepatan dengan HUT RI ke-81. 

Dari total jumlah WBP yang menerima remisi, sebanyak 4 WBP langsung bebas termasuk diantaranya 1 WBP warga negara Uzbekistan yang tersandung kasus pencurian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pengacara Yuli Utomo Kembali Raih Penghargaan Internasional "The Best Presentation" di Konferensi Disabilitas dan Rehabilitasi Dunia

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara sekaligus mahasiswa doktor hukum Yuli Utomo, S.H., M.H., C.Med kembali meraih penghargaan internasional. Ia dinobatkan sebagai Best Presentation pada World Disability and Rehabilitation Conference (WDRC 2026) ke - 11 yang diselenggarakan di Bali, 10–11 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Kosan di Denpasar Isi 10 Kamar ke Atas Akan Dikenakan Pajak

balitribune.co.id I Denpasar - Wacana pemerintah memperluas penerimaan pajak terhadap sektor persewaan properti, termasuk rumah, kontrakan, dan kos-kosan pada 2027 mendatang, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Denpasar. Pemkot Denpasar menegaskan, pengenaan pajak terhadap usaha kos-kosan telah diatur dalam regulasi daerah, khususnya bagi usaha yang memiliki 10 kamar atau lebih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.