Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

konferensi pers
Bali Tribune / KONFERENSI PERS - Satreskrim Polres Jembrana menggelar Konferensi Pers terkait dugaan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam Kafe NM di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah.

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Kasus ini terungkap setelah kepedulian masyarakat membuahkan hasil. Laporan mengenai dugaan adanya anak di bawah umur yang dipekerjakan di tempat hiburan malam diterima Satreskrim Polres Jembrana dan langsung ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana menjelaskan, tim opsnal mendatangi Kafe NM di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 22.00 Wita.

Saat melakukan pemeriksaan identitas seluruh pekerja, petugas menemukan seorang perempuan yang masih berusia di bawah 18 tahun bekerja sebagai LC. "Dalam kegiatan tersebut petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas para pekerja. Dari hasil pemeriksaan ditemukan seorang perempuan yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun bekerja sebagai Lady Companion atau pemandu lagu," ujar AKP Alit pada Rabu (8/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan diketahui, TW baru bekerja sekitar dua pekan diajak seorang rekannya yang berasal dari kampung yang sama di Kabupaten Jember. Pengelola kafe berinisial HW (25) berdomisili di luar Bali dalam proses perekrutan tenaga kerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara benar, hanya melihat foto kartu tanda penduduk (KTP) yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp, yang belakangan diketahui merupakan identitas milik kakak korban.

Tidak hanya mempekerjakan anak di bawah umur, polisi juga mengungkap sistem kerja yang diterapkan terhadap para LC. Mereka tidak menerima gaji tetap, melainkan hanya memperoleh komisi berdasarkan jumlah minuman yang berhasil dijual kepada pengunjung. Setiap botol Anggur Merah yang terjual dihargai komisi Rp25 ribu, sedangkan Bir Bintang dan Guinness masing-masing Rp20 ribu per botol. Seluruh pembayaran dilakukan setiap sepuluh hari.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menempatkan pekerja perempuan, terlebih anak di bawah umur, pada posisi yang rentan terhadap berbagai bentuk eksploitasi. "Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti, kami mengamankan HW beserta sejumlah barang bukti ke Polres Jembrana untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara korban telah dipulangkan dan diserahkan kepada orang tuanya di Jember, Jawa Timur," jelas AKP Alit Darmana.

Sementara itu, tersangka HW kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Jembrana. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya tidak ringan, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun. Selain hukuman badan juga denda paling sedikit Rp120 juta hingga Rp600 juta.

wartawan
PAM
Category

Klarifikasi Perizinan, 4 Kafe di Desa Baha Dipanggil Satpol PP Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil pengelola empat kafe di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, untuk diminta klarifikasi terkait kelengkapan perizinan usaha pada Kamis (6/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil sidak yang digelar petugas pada Rabu (5/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Pusat Dipangkas, DPRD Minta Pemkab Tabanan Genjot PAD

balitribune.co.id I Tabanan -  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan mendesak pemerintah daerah setempat untuk melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2027.

Optimalisasi penerimaan dari sisi PAD itu dirasa perlu karena APBD Tabanan pada 2027 diproyeksi mengalami penurunan pendapatan, terutama akibat pemangkasan dana Transfer Ke Luar Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Ilegal, Satpol PP Hentikan Aktivitas Pengerukan Lahan di Temukus

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menghentikan aktivitas pengerukan lahan di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, setelah ditemukan indikasi kegiatan pengambilan material yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja 2027 Tembus Rp14 Triliun, DPRD Badung Wanti-wanti Pemerintah Kelola Anggaran Secara Cermat

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penyisiran Nelayan Hilang di Jembrana Masih Misterius: Jangkau Perairan Perancak

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR Gabungan terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap seorang nelayan yang diduga terjatuh saat melaut di Perairan Pantai Medewi Pekutatan. Hari keenam operasi pencarian Kamis (6/8), penyisiran dilakukan secara terpadu melalui jalur laut maupun pesisir pantai dengan melibatkan berbagai unsur terkait dengan radius yang diperluas.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Bali, 123 Gram Lebih Barang Bukti Disita

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pria berinisial MMT  (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (4/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.