Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkab Tabanan Akan Denda Pembuang Sampah Sembarangan

sampah
Bali Tribune / SAMPAH LIAR - Para ASN dan TNI/Polri dikerahkan untuk menangani tumpukan sampah liar di seputaran Kecamatan Tabanan dan Kediri pada Selasa (5/5/2026) lalu. (ist)

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mulai Rabu (13/5/2026) akan menerapkan sanksi bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang melakukan pelanggaran terkait sampah.

Penerapan sanksi ini akan ditujukan bagi masyarakat atau pelaku usaha yang masih nekat membuang sampah sembarangan atau tidak melakukan pemilahan antara sampah organik, nonorganik, dan residu.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan sekaligus Ketua Satgas Percepatan Penanganan Sampah, I Gede Susila, menegaskan bahwa penerapan sanksi ini merupakan tahap lanjutan dari sosialisasi dan edukasi yang telah berjalan. Tim dari Satgas akan melakukan pemantauan langsung di lapangan untuk menjaring para pelanggar. 

"Kemudian penerapan sanksi akan kami lakukan bagi masyarakat yang masih belum melaksanakan pemilahan sebagai bagian dari tata kelola pengolahan sampah ini," ujar Susila pada Selasa (12/5/2026).

Sanksi yang disiapkan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi administratif dan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di pengadilan. Susila memastikan, tindakan ini akan mulai diberlakukan secara serentak di berbagai titik pengawasan. 

"Iya mulai Rabu sudah kami terapkan sanksi apabila ditemukan masyarakat yang melakukan pelanggaran. Membuang sampah sembarangan," tegasnya.

Kebijakan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga sektor usaha yang ditahap awal ini diprioritaskan pada hotel, restoran, dan kafe (Horeka). Bagi pelaku usaha yang membangkang, pemerintah daerah tidak segan untuk menunda proses perizinan mereka sebagai bentuk sanksi administratif. "Sanksi administratif itu misalnya, (pengelola) restoran cari izin, izinnya bisa ditunda," kata Susila.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan bertindak sebagai pihak yang memberikan teguran tertulis yang akan dicatat secara resmi. Setiap pelanggar akan dipantau secara berkala. Pelanggaran berulang oleh masyarakat atau pelaku usaha yang sama akan menentukan jenis sanksi yang diterapkan nantinya.  "Yang kena teguran itu kan tercatat. Maksimal tiga kali (teguran)," jelasnya.

Namun, ia menambahkan bahwa penindakan tetap fleksibel melihat kondisi di lapangan.  "Tentu kami lihat (tingkat) pelanggarannya. Kan tidak mesti harus tiga kali," imbuhnya lagi.

Selain sanksi hukum dari pemerintah, Susila juga mendorong penguatan sanksi sosial di tingkat desa atau desa adat. Ia meminta desa adat untuk mengoptimalkan aturan adat yang berlaku uuntuk mendisiplinkan krama atau warga di lingkungannya masing-masing. "Sanksi sosial ini saya minta diterapkan juga. Desa adat ini kan rata-rata sudah punya pararem," imbuhnya.

Untuk penanganan sanksi tipiring, Satgas akan bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan pihak kepolisian. "Kami kan ada PPNS. Nanti akan kerja sama. Sekarang ini terus pembinaan dulu," pungkasnya. 

wartawan
JIN
Category

Pertanian Organik Berkelanjutan, Burung Hantu Predator Pengendali Hama Tikus

balitribune.co.id | Gianyar - Upaya mengembangkan pertanian organik berbasis konservasi lingkungan dan pelestarian keanekaragaman hayati (biodiversity) di Desa Kedisan, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar dilakukan dengan pemanfaatan burung hantu Tyto alba sebagai predator alami pengendali hama tikus.

Baca Selengkapnya icon click

Menarik Pengunjung, Spot Kuliner Buat Inovasi Pemotretan Sambil Menunggangi Kuda di Tepi Pantai

balitribune.co.id | Mangupura - Salah satu spot kuliner di Kabupaten Badung membuat inovasi untuk menarik minat wisatawan berkunjung. Pemilik usaha kuliner ini menawarkan paket pemotretan atau photo shooting sinematik tepi pantai. Mengingat, lokasi spot kuliner ini berada di tepi pantai yang cocok untuk pemotretan dan pengambilan video. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Peringati Tumpek Krulut, Wali Kota Jaya Negara Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menggelar persembahyangan bersama serangkaian Hari Pitenget Tumpek Krulut Kota Denpasar Tahun 2026 dipusatkan di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, pada Sabtu, (1/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Perkuat Tata Kelola APBD dan Pencegahan Korupsi Lewat Persiapan MCSP-RBS 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mempersiapkan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention-Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026 sebagai paradigma baru pencegahan korupsi daerah yang menitikberatkan pada deteksi risiko sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan program.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Gelar Apresiasi Layanan Pensiunan di KCP Telesera untuk Perkuat Pengalaman Nasabah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Telesera menyelenggarakan kegiatan Apresiasi Layanan Pensiunan bertajuk "Melayani Sepenuh Hati, Bersama dalam Harmoni, Bersama dalam Sejahtera" pada Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gedung BLK Tabanan Semakin Uzur, Perlu Perbaikan dan Tambahan Fasilitas Pelatihan

balitribune.co.id I Tabanan – Sejumlah gedung Balai Latihan Kerja atau BLK Tabanan agaknya perlu segera mendapatkan perbaikan. Bukan tanpa sebab, sebagian besar gedung yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, sudah uzur dimakan usia.

Tidak hanya itu, persoalan lainnya adalah ketersediaan fasilitas penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat yang menempuh pendidikan di sana masih belum optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.