Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Bangli Ungkap Fakta Baru Pembunuhan di Desa Songan Salah Satu Tersangka Pelatih Atlet Muay Thai

tersangka
Bali Tribune / DIGIRING - Para tersangka pembunuhan di Desa Songan Kintamani digiring petugas Polres Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Polres Bangli menggelar pers rilis terkait kasus perkelahian berujung maut yang menewaskan dua orang dan 1 korban alami luka-luka di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Bangli, Rabu (15/10). Dari pers rilis dipimpin Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa itu terungkap, salah satu tersangka I Ketut Arta merupakan pelatih atlet Muay Thai.

Adapun barang bukti dalam dalam kasus ini, terdiri dari sebuah sabit, sebuah linggis, sebuah kapak, dan batu yang semuanya dibawa korban dalam tragedi berdarah tersebut. Sementara sajam yang dibawa para pelaku berupa dua bilah pedang sepanjang 95 cm, dan pedang sepanjang 75 cm, serta tombak sepanjang 176 cm.

Wakapolres Bangli Kompol Willa Jully Nendissa mengungkapkan sejatinya baik korban dan tersangka memiliki kedekatan, karena pernah tergabung dalam sebuah komunitas Jepp Tour di Kintamani. Dalam proses perjalanannya, terjadi selisih paham terkait jadwal tour Jeep, yang  berujung terjadi perpecahan. 

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku nekat menyerang para korban karena merasa tersinggung akibat chat yang bernada tantangan yang dikirim oleh Jero Sumadi terkait permasalahan jalur Jepp.

Terkait jalur Jepp yang menjadi pemicu permasalahan, kata Kompol Willa, untuk sementara ini tidak dioperasikan. "Sementara dalam proses penyelidikan belum ada kegiatan Tour Jepp di jalur yang menjadi penyebab konflik. Nantinya akan ada pembahasan untuk membahas jalur Jepp ini. Karena kalau gak diselesaikan, maka permasalahan ini akan terus berlanjut," ujarnya.

Dalam kasus i pembunuhan ini petugas telah menetapkan tiga tersangka yakni,  I Ketut Arta (26),  Jero Wage (40) dan I Nyoman Berisi (32) ketiganya warga Banjar Tabu Desa Songan, Kintamani.

"Salah satu pelaku, yakni I Ketut Arta merupakan pelatih atlet Muay Thai yang baru saja menerima sertifikat sebagai pelatih nasional. Diketahui juga bahwa dalam Porprov 2025 ini, salah satu anak didiknya tercatat sebagai penerima medali," kata perwira asal NTT ini. 

Lanjut Kompol Wiily karena perbuatannya untuk tersangka Ketut Arta disangkakan pasal primer 338 KUHP jo pasal 55 ayat  (1) KUHP subsider pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan atau pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Sedangkan untuk tersangka Jero Wage dan I Nyoman Berisi dijerat dengan pasal primer 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1)ke-1 KUHP subsider pasal 170 (2) ke-3 dengan ancaman hukuman maksimal 15 atau 12 tahun penjara.

"Untuk motif dari kasus berdarah ini karena salah paham terkait jalur Jeep menuju puncak lokasi wisata," kata Kompol Willy.

wartawan
SAM
Category

Klarifikasi Perizinan, 4 Kafe di Desa Baha Dipanggil Satpol PP Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil pengelola empat kafe di Desa Baha, Kecamatan Mengwi, untuk diminta klarifikasi terkait kelengkapan perizinan usaha pada Kamis (6/8/2026).

Langkah tersebut dilakukan menyusul hasil sidak yang digelar petugas pada Rabu (5/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Pusat Dipangkas, DPRD Minta Pemkab Tabanan Genjot PAD

balitribune.co.id I Tabanan -  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan mendesak pemerintah daerah setempat untuk melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2027.

Optimalisasi penerimaan dari sisi PAD itu dirasa perlu karena APBD Tabanan pada 2027 diproyeksi mengalami penurunan pendapatan, terutama akibat pemangkasan dana Transfer Ke Luar Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Ilegal, Satpol PP Hentikan Aktivitas Pengerukan Lahan di Temukus

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menghentikan aktivitas pengerukan lahan di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, setelah ditemukan indikasi kegiatan pengambilan material yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja 2027 Tembus Rp14 Triliun, DPRD Badung Wanti-wanti Pemerintah Kelola Anggaran Secara Cermat

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penyisiran Nelayan Hilang di Jembrana Masih Misterius: Jangkau Perairan Perancak

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR Gabungan terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap seorang nelayan yang diduga terjatuh saat melaut di Perairan Pantai Medewi Pekutatan. Hari keenam operasi pencarian Kamis (6/8), penyisiran dilakukan secara terpadu melalui jalur laut maupun pesisir pantai dengan melibatkan berbagai unsur terkait dengan radius yang diperluas.

Baca Selengkapnya icon click

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Bali, 123 Gram Lebih Barang Bukti Disita

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pria berinisial MMT  (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (4/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.