Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polres Jembrana Ungkap Dugaan Illegal Logging di Hutan Bali Barat, Puluhan Gelondong Kayu Jati Diamankan

gelondong kayu jati
Bali Tribune / PENEBANGAN LIAR - Fenomena masih terjadinya penebangan liar di kawasan hutan Bali Barat menunjukkan bahwa ancaman terhadap kawasan hutan belum sepenuhnya dapat dihilangkan.

balitribune.co.id I Negara - Aktivitas penebangan liar atau illegal logging masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian kawasan hutan di Bali Barat. Meski berbagai upaya pengungkapan, penindakan, hingga penegakan hukum telah berulang kali dilakukan aparat, praktik perusakan hutan tersebut ternyata masih saja terjadi. 

Teranyar jajaran Satreskrim Polres Jembrana kembali mengungkap dugaan tindak pidana penebangan liar di kawasan hutan Bali Barat. Pengungkapan tersebut dilakukan di wilayah Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya.

Kasus ini terungkap pada Minggu (7/6/2026), setelah pihak Kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyimpanan kayu jati hasil penebangan dari kawasan hutan Klatakan. Terlebih hutan Bali Barat selama ini dikenal sebagai kawasan hutan dengan potensi sumber daya kayu yang cukup besar. Informasi warga tersebut langsung ditindaklanjuti oleh personel Satreskrim Polres Jembrana dengan segera melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud.

Langkah cepat tersebut membuahkan hasil setelah petugas menemukan puluhan gelondong kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan negara. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, petugas menemukan sebanyak 34 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran. Kayu-kayu tersebut memiliki panjang rata-rata sekitar dua meter dan tersimpan di sebuah gudang milik warga setempat. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan awal terhadap pemilik gudang tempat penyimpanan kayu.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pemilik kayu diduga mengakui bahwa kayu jati tersebut berasal dari hasil penebangan di kawasan hutan Klatakan tanpa dilengkapi dokumen maupun izin yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Atas temuan tersebut, petugas langsung mengamankan seorang terduga pelaku beserta seluruh barang bukti berupa 34 gelondong kayu jati ke Mapolres Jembrana. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan serta pendalaman.

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana dihubungi Selasa (9/6/2026) menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan institusinya dalam memberantas setiap tindakan yang berpotensi merusak lingkungan hidup dan mengancam kelestarian sumber daya alam. Menurutnya, tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan yang menimbulkan dampak jangka panjang pada keseimbangan ekosistem lingkungan dan ketersediaan sumber air.

Bahkan menurutnya keberlangsungan kehidupan masyarakat juga bergantung pada keberadaan hutan yang terjaga dan lestari. 
“Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Dalam kasus ini, petugas berhasil menemukan gelondongan kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku perusakan hutan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, upaya pemberantasan tindak pidana perusakan hutan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah preventif, preemtif maupun represif. Menurutnya, keberadaan hutan memiliki fungsi yang sangat vital sebagai penyangga kehidupan, pengatur tata air, penyerap karbon, sekaligus benteng alami dalam mencegah bencana lingkungan seperti banjir, tanah longsor, maupun kekeringan. Hilangnya tutupan pohon di hutan juga sangat berdampak pada keanekaragaman hayati.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya mengakui keberhasilan pengungkapan kasus lingkungan tidak dapat dilepaskan dari dukungan masyarakat yang peduli terhadap kelestarian hutan. Pihaknya mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberi informasi sehingga dugaan tindak pidana illegal logging tersebut dapat segera terungkap. Partisipasi publik dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pada sektor kehutanan.

wartawan
PAM
Category

Astra Motor Bali Lepas Peserta Honda ADV160 Jelajah 2 Alam

balitribune.co.id | Denpasar - Astra Motor Bali secara resmi melepas para peserta kegiatan "Honda ADV160 Jelajah 2 Alam" di kawasan Monumen Bajra Sandhi, Renon, Denpasar, Jumat (7/8/2026) sore. Pelepasan yang dilakukan pukul 16.00 Wita ini menandai dimulainya perjalanan para pencinta skutik penjelajah untuk merasakan pengalaman berkendara menaklukkan dua karakter alam dan budaya Pulau Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Siap Lanjutkan Performa Positif di ARRC Mandalika 2026

balitribune.co.id | Jakarta – Astra Honda Racing Team (AHRT) siap menghadapi putaran keempat Idemitsu FIM Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026 yang akan berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 7–9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sasar Warga Rentan, Denpasar Siapkan Rp1,152 Triliun

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,152 triliun untuk mengintervensi sekitar 18.000 warga kelompok rentan yang berada di ambang garis kemiskinan. Langkah strategis ini diambil guna menjaga masyarakat yang berada pada kelompok desil 5 dan 6 tersebut agar tidak merosot ke kategori miskin.

Baca Selengkapnya icon click

Lewat Program TPBIS, Siswa Belajar Aksara dan Masatua Bali

balitribune.co.id I Denpasar – Upaya melestarikan Bahasa dan Aksara Bali terus diperkuat Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar melalui Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS). Tahun ini, sebanyak 63 siswa kelas IV dan V SD Negeri 17 Dangin Puri mendapat pelatihan menulis Aksara Bali serta Masatua atau mendongeng menggunakan Bahasa Bali yang berlangsung selama Agustus hingga September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempat Cekcok dengan Istri, Pria Asal Pemogan Ditemukan Tak Bernyawa di Pantai Purnama

balitribune.co.id I Gianyar - Seorang pria asal Lingkungan Dalem, Pemogan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, yang diketahui bernama I Kadek Dedi Wiranata (35), ditemukan tidak bernyawa di pesisir Pantai Purnama, Sukawati.

Sebelum ditemukan meninggal dunia, korban sempat memberitahukan lokasi terakhirnya melalui pesan singkat WhatsApp dan  juga mengirimkan foto dua botol pembersih lantai ke istrinya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.