Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Polsek Nusa Penida Ungkap Dugaan Penggelapan di Kantor JNT Batununggul

Penggelapan
Bali Tribune / UNGKAP - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida ungkap kasus penggelapan di Kantor JNT Desa Batununggul

balitribune.co.id I Semarapura - Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan yang terjadi di Kantor JNT Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita setelah sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan.


Kasus ini bermula dari laporan supervisor JNT atas nama Gemaya Wangsa yang melaporkan adanya dugaan penggelapan di kantor JNT Batununggul yang diketahui terjadi dalam kurun waktu sejak 18 Februari 2026 hingga 11 Maret 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida langsung melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap peristiwa tersebut.


Kegiatan pengungkapan dilaksanakan atas perintah Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya,S.H. dipimpin oleh Ps. Panit Opsnal 1 Unit Reskrim Polsek Nusa Penida Aipda I Ketut Sudiarta, S.H. bersama personel Tim Jalak Nusa dan Tim Resintel Polsek Nusa Penida. Sekitar pukul 22.00 Wita, tim bergerak menuju lokasi kejadian di Kantor JNT Desa Batununggul dan berhasil mengamankan dua orang kurir JNT yang diduga terlibat dalam tindak pidana penggelapan tersebut.


Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FR (38) warga Kusamba, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung dan KR (25) warga Desa Sindu Wati, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem. Keduanya diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Nusa Penida.


Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai sekitar Rp205.000.000 (dua ratus lima juta rupiah). Atas perbuatannya, para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penggelapan. Selain itu, penyidik juga mendalami kemungkinan penerapan Pasal 487 UU No. 1 Tahun 2023 apabila penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang karena hubungan kerja atau jabatannya.


Kapolsek Nusa Penida Kompol I Ketut Kesuma Jaya, S.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat personel di lapangan, khususnya Tim Jalak Nusa yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif dari Tim Jalak Nusa Polsek Nusa Penida  dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pihak perusahaan," ujarnya.


Kesuma Jaya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan kerugian sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Selama kegiatan pengungkapan hingga pengamanan terduga pelaku berlangsung aman, tertib, dan lancar, dan saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Nusa Penida. 

wartawan
SUG
Category

Bawaslu Gianyar Motivasi Hak Pilih Penyandang Disabilitas

balitribune.co.id I Gianyar - Penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih didorong untuk aktif menggunakan hak politiknya dalam setiap agenda demokrasi. Bawaslu Kabupaten Gianyar menegaskan, kondisi disabilitas tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tekan Biaya Produksi, Universitas PGRI Mahadewa Indonesia Latih Warga Desa Bedulu Fermentasi Azolla untuk Pakan Nila

balitribune.co.id | Gianyar - Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, menyimpan potensi sumber daya lokal yang besar untuk mendukung kegiatan budidaya ikan nila.

Baca Selengkapnya icon click

Modus Tarik Motor Nunggak, Dua Debt Collector Gadungan Diciduk Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Dua pemuda asal NTT masing - masing berinisial LAN (23) dan FC (22) dibekuk anggota Polda Bali karena merampas sepeda motor orang. Dalam beraksi, kedua pelaku mengaku sebagai debt collector digunakan dua pria untuk merampas sepeda motor milik warga. Bermodal data yang ditunjukkan melalui telepon seluler, kedua pelaku mendatangi korban dan meminta motor dengan dalih menunggak angsuran.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tumbangkan Mantan Petenis PON, Pasangan Rudy/Agung Manik Melaju ke Semifinal IKMS Bali Cup 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Turnamen Tenis Perorangan Ganda Putra Ikatan Keluarga Minang Saiyo (IKMS) Bali Cup 2026 kini telah resmi memasuki babak semifinal. Sejumlah kejutan mewarnai babak delapan besar yang digelar di Lapangan Tenis Telkom Denpasar pada Minggu, 9 Agustus 2026.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dorong Pembinaan Paskibraka, I Made Rai Wirata Hadiri Pengarahan Jelang HUT RI

balitribune.co.id | Mangupura – Dukungan terhadap pembinaan generasi muda terus mendapat perhatian DPRD Kabupaten Badung. Hal itu ditunjukkan anggota DPRD Badung, I Made Rai Wirata, yang menghadiri kegiatan pengarahan Paskibraka Kabupaten Badung dan Paskibraka Kecamatan se-Kabupaten Badung di Lapangan Pusat Pemerintahan Mangupraja Mandala, Sabtu (8/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.