balitribune.co.id I Gianyar - Penyandang disabilitas yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih didorong untuk aktif menggunakan hak politiknya dalam setiap agenda demokrasi. Bawaslu Kabupaten Gianyar menegaskan, kondisi disabilitas tidak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk menggunakan hak pilih.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Gianyar, I Wayan Hartawan, saat memberikan sosialisasi kepada siswa penyandang disabilitas di SLB Negeri 1 Gianyar, Senin (10/8/2026).
“Setiap suara sangat berarti. Karena itu, ketika sudah memiliki hak pilih, gunakanlah dengan sebaik-baiknya. Jangan pernah merasa bahwa kondisi disabilitas menjadi penghalang untuk berpartisipasi dalam demokrasi,” tegas Hartawan.
Ia mengatakan, demokrasi yang inklusif harus memberikan ruang yang sama kepada seluruh warga negara, termasuk penyandang disabilitas. Perbedaan kondisi fisik tidak menghilangkan hak seseorang untuk menentukan pilihan dan menyampaikan aspirasi.
Hartawan juga mengingatkan bahwa Kabupaten Gianyar akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak pada 20 September 2026 di 26 desa. Warga yang telah berusia 17 tahun atau memenuhi ketentuan sebagai pemilih diharapkan tidak ragu menggunakan hak pilihnya.
Bagi pemilih disabilitas yang membutuhkan bantuan, pendampingan dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, pendamping tidak diperbolehkan mengambil alih atau memengaruhi pilihan pemilih.
“Pendampingan bukan berarti mengambil alih pilihan. Prinsip utama yang harus dijaga adalah kebebasan pemilih dalam menentukan pilihannya sendiri,” ujarnya.
Selain aspek partisipasi, Hartawan meminta penyelenggara pemilihan memperhatikan aksesibilitas Tempat Pemungutan Suara (TPS). Fasilitas TPS harus ramah dan mudah diakses penyandang disabilitas agar tidak ada pemilih yang kehilangan kesempatan menggunakan hak politiknya.
“Jangan sampai ada warga yang sudah memiliki hak pilih, tetapi kesulitan menggunakannya hanya karena fasilitas yang tidak mendukung. Demokrasi harus hadir dan dapat diakses oleh semua,” katanya.
Menurut Hartawan, penyelenggaraan demokrasi yang inklusif tidak hanya diukur dari tingginya partisipasi masyarakat, tetapi juga dari kemampuan penyelenggara memastikan seluruh kelompok masyarakat dapat berpartisipasi secara setara.
Ia berharap sosialisasi di SLB Negeri 1 Gianyar dapat menumbuhkan kesadaran sejak dini bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam kehidupan demokrasi.
“Demokrasi adalah milik semua. Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menentukan pilihan dan menyampaikan aspirasinya,” pungkas Hartawan.