Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Seluruh Masyarakat, Pelaku Usaha dan Wisatawan di Bali Wajib Melaksanakan Seruan Bersama Nyepi

ogoh-ogoh
Bali Tribune / Pengarakan Ogoh-ogoh di Bali yang dilaksanakan pada sehari sebelum Hari Suci Nyepi atau saat Pangrupukan (IST)

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: B.30.800.1.6.2/61594/PK/BKPSDM tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, serta dalam rangka menjaga keharmonisan, ketertiban, keamanan, dan toleransi antarumat beragama di Provinsi Bali, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, serta diketahui oleh Gubernur Bali, Kepala Kepolisian Daerah Bali, dan Komandan Komando Resor Militer 163/Wira Satya, dengan ini menyampaikan Seruan Bersama terkait Pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948/Tahun 2026 yang bertepatan dengan malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah/Tahun 2026, yang jatuh pada hari Kamis, 19 Maret 2026. 

Umat Hindu melaksanakan seluruh rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948 dengan khidmat dan penuh kekhusyukan, meliputi Melasti, Pangrupukan, Sipeng (Catur Brata Penyepian), dan Ngembak Geni dengan khidmat dan khusyuk. Seluruh penyedia jasa transportasi darat, laut, dan udara tidak diperkenankan beroperasi selama pelaksanaan Catur Brata Penyepian, terhitung mulai hari Kamis, 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Jumat, 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA.

Lembaga penyiaran radio dan lembaga penyiaran televisi tidak diperkenankan melakukan siaran selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi, terhitung mulai hari Kamis tanggal 19 Maret 2026 pukul 06.00 WITA sampai dengan hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 pukul 06.00 WITA. Penyedia layanan (provider) jasa telekomunikasi seluler agar menonaktifkan layanan data seluler, dan seluruh penyedia jasa televisi agar tidak mendistribusikan siaran selama pelaksanaan Nyepi sebagaimana waktu yang telah ditentukan, dengan tetap memerhatikan layanan komunikasi darurat.

Seluruh masyarakat dan wisatawan tidak diperkenankan bepergian/keluar rumah serta menyalakan petasan/mercon, pengeras suara, bunyi-bunyian, lampu penerangan berlebihan, maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu kekhusyukan Hari Suci Nyepi dan ketertiban umum. Pelaku usaha jasa akomodasi, jasa hiburan, serta pengelola destinasi wisata di Bali tidak diperkenankan mempromosikan kegiatan usaha dengan menggunakan branding atau aktivitas komersial yang mengatasnamakan Hari Suci Nyepi.

Mengingat Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1948 bertepatan dengan malam Takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah, maka umat Islam diperkenankan melaksanakan Takbiran di Masjid atau Mushola terdekat dengan berjalan kaki, tanpa penggunaan pengeras suara, tanpa menyalakan petasan/mercon atau bunyi-bunyian lainnya, serta menggunakan penerangan secukupnya, mulai pukul 18.00 WITA sampai dengan pukul 21.00 WITA.

Pengamanan dan ketertiban pelaksanaan Takbiran menjadi tanggungjawab masing-masing pengurus Masjid atau Mushola, dengan tetap berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat. Prajuru desa adat, pengurus Masjid atau Mushola, Pecalang, Linmas, serta aparat desa/kelurahan bertanggungjawab untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan Nyepi maupun kegiatan Takbiran di wilayahnya masing-masing, dengan berkoordinasi secara sinergis bersama aparat keamanan.

Majelis-majelis agama, lembaga sosial keagamaan, serta instansi terkait agar menyosialisasikan Seruan Bersama ini kepada seluruh umat beragama di Bali secara berjenjang dan berkesinambungan.

Seluruh masyarakat, pelaku usaha, serta wisatawan yang berada di wilayah Provinsi Bali wajib menaati dan melaksanakan Seruan Bersama ini dengan penuh kesadaran dan tanggungjawab.

wartawan
YUE
Category

Dana Pusat Dipangkas, DPRD Minta Pemkab Tabanan Genjot PAD

balitribune.co.id I Tabanan -  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan mendesak pemerintah daerah setempat untuk melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada tahun anggaran 2027.

Optimalisasi penerimaan dari sisi PAD itu dirasa perlu karena APBD Tabanan pada 2027 diproyeksi mengalami penurunan pendapatan, terutama akibat pemangkasan dana Transfer Ke Luar Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Ilegal, Satpol PP Hentikan Aktivitas Pengerukan Lahan di Temukus

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng menghentikan aktivitas pengerukan lahan di Banjar Dinas Bingin Banjah, Desa Temukus, Kecamatan Banjar, setelah ditemukan indikasi kegiatan pengambilan material yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja 2027 Tembus Rp14 Triliun, DPRD Badung Wanti-wanti Pemerintah Kelola Anggaran Secara Cermat

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Badung bersama Pemerintah Kabupaten Badung menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Badung, Kamis (6/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Penyisiran Nelayan Hilang di Jembrana Masih Misterius: Jangkau Perairan Perancak

balitribune.co.id I Negara - Tim SAR Gabungan terus mengintensifkan upaya pencarian terhadap seorang nelayan yang diduga terjatuh saat melaut di Perairan Pantai Medewi Pekutatan. Hari keenam operasi pencarian Kamis (6/8), penyisiran dilakukan secara terpadu melalui jalur laut maupun pesisir pantai dengan melibatkan berbagai unsur terkait dengan radius yang diperluas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Ringkus Pengedar Sabu Lintas Kabupaten di Bali, 123 Gram Lebih Barang Bukti Disita

balitribune.co.id I Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil meringkus seorang pria berinisial MMT  (28) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di wilayah Denpasar dan Badung pada Selasa (4/8/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Semester I 2026, Bank Jaga Momentum Pertumbuhan Kinerja

balitribune.co.id I Denpasar - Kinerja perbankan pada semester I tahun 2026 menunjukkan pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK). Seperti di salah satu bank swasta mencatatkan kinerja keuangan yang positif pada tahun ini. Hingga Juni 2026, bank swasta ini mencatatkan total kredit meningkat sebesar 11% YoY atau tahun ke tahun menjadi Rp185,3 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.