Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

TKA Berpotensi Ancaman Bagi Tenaga Kerja Lokal

tenaga kerja
Bali Tribune / DILINDUNGI – Keberadaan tenaga kerja lokal termasuk di sektor perikanan di Jembrana ini perlu dilindungi oleh regulasi yang mengatur ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Negara - Di tengah pesatnya persaingan global dan terbukanya peluang investasi, Tenaga Kerja Asing (TKA)  menjadi salah satu ancaman bagi tenaga kerja lokal. Tak mau kecolongan, daerah seperti Kabupaten Jembrana mulai serius mengantisipasi masuknya TKA ke wilayahnya dengan merancang regulasi yang komprehensif.

Keberadaan TKA di daerah juga menjadi kekhawatiran kalangan legislatif di Jembrana. Para wakil rakyat ini kini telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif yang mengatur salah satunya terkait TKA di Jembrana.

Ketua Komisi II DPRD Jembrana, I Ketut Suastika menjelaskan, awalnya Ranperda ini diagendakan dalam Propemperda Kabupaten Jembrana Tahun 2025 dengan judul Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Namun, setelah melalui serangkaian tahapan, terjadi perubahan.

"Atas dasar hasil konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Ketenagakerjaan, hasil rapat kerja dengan Perangkat Daerah terkait, dan pertimbangan hukum dari Tim Ahli DPRD baik yang ada di Kanwil Hukum dan HAM Bali maupun Tim Ahli yang ada di Fakultas Hukum Universitas Udayana, maka judul Ranperda ini berubah menjadi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan," terangnya, Rabu (9/7).

Dikatakannya Ranperda ini juga telah melewati seluruh tahapan harmonisasi dari Kantor Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali, dengan hasil harmonisasinya tertuang dalam surat Nomor W.20.UM.01.01-3644 tanggal 24 Juni 2025. Ranperda ini, menurutnya dirancang untuk menjawab keperluan Jembrana dalam membangun tata kelola ketenagakerjaan yang terpadu dan responsif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan hukum.

Dengan adanya Perda ini, menurutnya nantinya dinas yang menangani urusan ketenagakerjaan akan memiliki panduan regulasi yang jelas dalam menetapkan kebijakan dan menyusun Perencanaan Tenaga Kerja Daerah (PTKD) baik makro maupun mikro. Selain pengaturan yang jelas mengenai penggunaan TKA di daerah yang menjadi salah satu sorotan utama, regulasi ini juga mengatur sejumlah hal krusial mengenai ketenagakerjaan di daerah.

Hal-hal yang diatur dalam regulasi ini di antaranya ketentuan mengenai jaminan perlakuan setara kepada seluruh tenaga kerja, termasuk disabilitas dan kelompok rentan lainnya, dalam memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak, pengaturan mengenai hubungan kerja dan hubungan industrial, pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh, serta ketentuan panduan yang jelas dalam pengupahan yang menjadi hak pekerja/buruh.

Perda ini juga menjadi respons terhadap perubahan regulasi di tingkat nasional, sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini. Pembentukan Perda ini, menurutnya, menjadi sebuah keniscayaan bagi Kabupaten Jembrana. Salah satunya fokusnya adalah pengaturan mengenai TKA agar tidak mengorbankan peluang kerja bagi tenaga kerja lokal yang secara khusus diatur dalam Bab VI Penggunaan Tenaga Kerja Asing, yang terdiri dari 2 pasal.

Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi Jembrana untuk menghadapi tantangan ketenagakerjaan di era globalisasi. Setelah melalui sejumlah tahapan pembahasan, pihaknya berharap Ranperda ini bisa disahkan dan ditetapkan menjadi Perda,

"Besar harapan kami agar Ranperda ini bisa dibahas lebih lanjut dan lancar melalui tahapan pembahasan yang telah diatur dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib," tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Banggar DPRD Badung Setujui KUA-PPAS Perubahan 2026, Anggaran Infrastruktur Capai 59,80 Persen

balitribune.co.id | Mangupura - Rapat Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Badung dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Badung membahas Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Madya Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Angkat Inovasi Sembagi Arutala, Sekda Kota Denpasar Jadi Narasumber Webinar Nasional KORPRI Berbagi

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjadi salah satu narasumber dalam Webinar Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) bertema "KORPRI Peduli KORPRI Berbagi: Aksi Nyata ASN untuk Kemanusiaan dan Perlindungan Sosial". Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini menghadirkan jajaran KORPRI dan ASN dari berbagai daerah di Indonesia pada Kamis (13/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

70 Paskibraka Badung Intensif Berlatih, Siap Jalankan Tugas HUT ke-81 RI

balitribune.co.id | Mangupura - Sebanyak 70 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung terus mematangkan kesiapan untuk menjalankan tugas pada upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026 mendatang. Kamis, (13/8/26).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lolos Seleksi Ketat, Ngurah Baja Jadi Calon Tunggal Ketua IOF Pengda Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seiring berakhirnya masa bakti kepengurusan 2022–2026, seluruh jajaran dan komunitas pecinta mobil 4x4 di Pulau Dewata menanti momen penting Musyawarah Daerah (Musda) Indonesia Off Road Federation (IOF) Pengda Bali. Agenda tersebut akan digelar pada Minggu (16/8/2026) di Hotel Larina, Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Fakta Baru Kasus Pencuri Ayam Tewas di Tabanan: Masih Hidup Saat Diserahkan ke Polisi

balitribune.co.id I Tabanan - Tim kuasa hukum Krama Desa Adat Juwuk Legi, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, mengungkap fakta baru terkait tewasnya terduga pencuri ayam berinisial KD (asal Desa Sidetapa, Buleleng). Mereka menduga ada keterlibatan warga luar desa dalam kematian KD karena korban masih hidup saat diserahkan ke kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.